Polda DIY amankan 18 kendaraan hasil kejahatan

id Polda DIY amankan 18 kendaraan hasil kejahatan

Polda DIY amankan 18 kendaraan hasil kejahatan

Ilustrasi, barang bukti kejahatan curanmor. (Foto antaranews.com)

Sleman, (Antara Jogja) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan sebanyak 18 kendaraan bermotor terdiri dari roda dua dan empat yang merupakan hasil kejahatan pencurian.

"Kendaraan bermotor hasil kejahatan tersebut didapatkan selama dua pekan Operasi Pencuraian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Progo 2016," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Polisi Frans Tjahyono saat gelar perkara, Rabu.

Menurut dia, operasi digelar Polda dan seluruh jajaran dilakukan mulai 3 sampai 16 Oktober.

"Hasil dari operasi curanmor tersebut meliputi empat mobil dan 14 sepeda motor berbagai jenis dan merek yang kami amankan dari 18 orang pelaku," katanya.

Ia mengatakan, 18 pelaku curanmor yang tertangkap beberapa diantaranya memang sebagai pemain lama atau residivis. Mereka ditangkap dari sejumlah pengembangan kasus pencurian yang diungkap Polda DIY sebanyak tiga kasus.

"Kemudian hasil ungkap Polresta Yogyakarta dengan tiga kasus, Polres Sleman tiga kasus dan Polres Bantul dua kasus. Polres Gunung Kidul dan Polres Kulon Progo masing-masing satu kasus," katanya.

Frans mengatakan, kegitan ini memang operasi rutin, namun lebih ditingkatkan menjadi operasi khusus terhadap tindak pidana pencurian dengan objek kendaraan bermotor.

"Beberapa pelaku memang residivis makanya kami berharap dalam persidangan pengadilan, hakim bisa memberikan hukuman yang berat agar para pelaku jera," katanya.

Ia mengatakan, sebagian besar dari aksi pencurian kendaraan bermotor yang berhasil terungkap tersebut memiliki modus berupa perampasan yang dilakukan pelaku terhadap para korbannya. Namun, tidak sedikit juga kasus yang dilatarbelakangi karena kelalaian dari para korbannya.

"Kelalaian korban ini seperti sepele tapi bisa berakibat fatal. Sepele karena ketelodoran dari korban yang lalai dengan membiarkan kunci motor masih tergantung di stop kontak. Kalau seperti ini kan kondisinya justru malah membuka peluang dan kesempatan pelaku untuk berbuat jahat dengan mencurinyan" katanya.

(U.V001)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024