Pol PP Sleman tutup tujuh toko modern

id Pol PP Sleman tutup tujuh toko modern

Pol PP Sleman tutup tujuh toko modern

Petugas Satpol PP Sleman menutup salah satu toko modeen di Jalan Lingkar Utara Condongcatur, Depok karena tidak berizin dan mengindahkan surat peringatan. (Foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman, (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup tujuh toko modern berjejaring nasional di wilayah Kecamaan Depok yang melanggar aturan perizinan, Rabu.

"Ke tujuh toko itu melanggar Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2012 tentang Toko Jejaring Modern. Rata-rata pelanggaran dilakukan karena tidak mengantongi izin dan jarak minimal dengan pasar tradisional tidak lebih dari satu kilometer," kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais.

Menurut dia, penutupan dan penyegelan karena upaya persuasif melalui surat peringatan sebelumnya tidak diindahkan pengelola toko.

"Surat peringatan dari Disperindagkop Sleman sejak 30 Agustus lalu diterbitkan, beberapa toko jejaring modern tetap beroperasi. Sudah tidak bisa diberi toleransi lagi. Dari awal pendampingan, lalu surat peringatan hingga surat peringatan ke tiga ternyata masih ada yang beroperasi," katanya.

Dalam operasi kali ini, Satpol PP hanya menemui satu toko yang beroperasi. Toko yang terletak di barat Pasar Tradisional Condong Catur ini akhirnya terpaksa disegel.

Sementara enam toko jejaring sisanya sebelum petugas datang sudah menghentikan operasional dan menutup toko.

Ketujuh toko modern tersebut meliputu Alfamart Ampel Gading Condongcatur, Indomaret Padukuhan Dero Condongcatur, Indomaret Pawiro Kuat Condongcatur, Alfamart Adisutjipto Caturtunggal, Alfamart Nologaten Caturtunggal, Indomaret Nologaten Caturtunggal, dan Indomaret Kledokan Caturtunggal.

Dalam razia ini hanya dua toko jejaring yang disegel, yakni Alfamart yang berada di Ringroad Utara tepatnya barat pasar tradisional Condongcatur. Kedua adalah Indomart Depok tapi toko ini sudah tutup.

Sementara sisanya hanya dipantau karena tidak beroperasi.

"Penutupan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar toko jejaring. Keluhan yang disampaikan karena merasa keberatan dengan lokasi toko jejaring. Selain berdekatan dengan pasar juga toko kelontong milik warga," katanya.

Rusdi mengatakan rata-rata toko jejaring modern telah beroperasi lebih dari dua tahun. Selain melanggar letak lokasi juga perizinan.

"Segel jangan sekali-sekali berani membuka. Jika berani maka bisa dikenakan Pasal 232 KUHP yang sifatnya bukan delik aduan. Sehingga polisi bisa langsung memproses meski tidak ada laporan dari warga," katanya.

Dengan penutupan tujuh toko modern ini, maka sudah terdapat 19 dari 89 toko modern melanggar aturan yang ditutup Satpol PP Sleman sejak 2016.

(U.V001)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024