Panwaslu Kulon Progo rekrut 858 relawan pilkada

id pilkada

Panwaslu Kulon Progo rekrut 858 relawan pilkada

ilustrasi (antaranews)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah merekrut panitia pengawasan tingkat kecamatan dan pengawas lapangan di tingkat desa sebanyak 858 relawan Pemilihan Kepala Daerah 2017.

"Relawan pengawas tingkat kecamatan dan desa terdiri dari unsur organisasi masyarakat, perguruan tinggi, pemilih pemula. Kami awalnya menargetkan 1.000 relawan, dan teralisasi 858 relawan," kata Komisioner Panwaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati, di Kulon Progo, Jumat.

Selain itu, kata Ria, Panwaslu Kulon Progo telah melakukan pemetaan titik rawan terjadinya pelanggaran pemilu, baik berdasarkan wilayah maupun pada setip sub tahapan.

Pemetaan titik rawan berdasar wilayah dipetakan empat wilayah rawan, yakni wilayah selatan yang berdampak bandara, wilayah perbatasan, domisili tempat bakal calon atau tim sukses dan wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi.

Sedangkan pelanggaran pada setiap sub tahapan, pemetaan antara lain adanya kesalahan prosedur, kampanye terselubung, politik uang, netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa, pelanggaran kampanye di media massa, kampanye hitam dan penggunaan fasilitas negara untuk paslon.

"Kami sudah siap melalukan pengawasan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2017," katanya.

Penjabat Bupati Kulon Progo Budi Antono mengajak semua pihak agar dapat menjalin komunikasi yang cepat, yang sehat dan yang sejuk. "Ayo jalin komunikasi yang cepat, yang sehat dan yang sejuk," kata Budi Antono.

Ia juga meminta kepada KPU dan panwas, agar diantisipasi berbagai permasalahan, seperti jika ada warga yang ber-KTP Kulon Progo, tapi saat ini berdomisili di luar, dan saat pemilihan pulang kampung.

Kedua terkait dengan yang membedakan pilkada serentak pertama dan pilkada serentak kedua, bahwa pasangan calon (paslon) ikut serta dalam siapkan alat peraga kampanye. Hal ini perlu didetailkan kepada paslon standar-standar dalam alat peraga kampanye jangan sampai jor-joran.

`Kalau penempatan sudah ada aturan, netralitas juga sudah ada surat edaran," katanya. 
KR-STR