DPRD minta pemilik toko modern kantongi izin

id DPRD

DPRD minta pemilik toko modern kantongi izin

DPRD (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemilik toko modern berjejaring yang beroperasional di daerah ini mengantongi perizinan usaha dari instansi terkait.

Ketua Komisi A DPRD Bantul, Amir Syarifuddin di Bantul, Jumat, mengatakan, permintaan agar mengantongi izin itu menyikapi penutupan paksa sebuah toko modern berjejaring di Jalan Wates Desa Argosari oleh Satpol PP beberapa waktu lalu akibat tidak mengantongi izin usaha selama satu tahun.

"Para investor toko modern berjejaring terutama dari luar daerah harus minta izin dulu kepada pemerintah daerah, lha kalau belum ada izin kok sudah beroperasi itu nggak benar, kita juga tidak terlalu kaku," katanya.

Menurut dia, Komisi A menengarai masih banyak toko modern berjejaring di wilayah Bantul belum memiliki izin usaha namun sudah menjalankan operasional usahanya salah satunya Toko Moder di Jalan Wates yang telah ditutup.

Oleh sebab itu, kata wakil rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini, persoalan tersebut harus menjadi catatan bagi Dinas Perizinan, mengingat izin usaha operasional itu perlu guna menjamin legalitas hukum dalam menjalankan usaha.

"Masih banyak, sepengetahuan kami ada lebih dari lima (toko berjejaring) yang belum punya izin, kalau institusi pemerintah ini dilanggar negara ini mau jadi apa, apalagi ini masalah ekonomi," katanya.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiadji bersama aparat pemerintah pada Rabu (19/10) menutup paksa sebuah toko modern berjejaring di Jalan Wates KM 13 wilayah pedukuhan Tonalan, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu karena tidak mengantongi izin.

Menurut Hermawan, penutupan dilakukan dengan menempel segel warna kuning bertuliskan "Toko Ini Ditutup, Untuk Segera Mengurus Perizinan" di pintu toko. Ini dimaksudkan agar pemilik toko mengurus perizinan dan tidak diperbolehkan beroperasi sebelum mengantongi izin.

"Toko terpaksa kita tutup karena belum mengantongi izin usaha selama satu tahun. Nanti akan kita dorong mengurus izin, tetapi itu menjadi wilayah Dinas Perizinan, prinsipnya saat ini kita tutup," katanya.

(KR-HRI)