DPRD Bantul tidak mentolerir pungli libatkan PNS

id DPRD

DPRD Bantul tidak mentolerir pungli libatkan PNS

DPRD (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak akan menoleransi praktik pungutan liar yang dilakukan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah setempat.

"Kita saat ini sedang mengkaji apa yang terjadi di Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal Bantul karena dugaan pungli sudah mencuat karena bagaimana pun Komisi D tidak menoleransi kegiatan pungli apa pun bentuknya," kata Ketua Komisi D DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko di Bantul, Jumat.

Menurut dia, Komisi D telah memanggil sejumlah pejabat Dikmenof Bantul untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pungli di dinas itu pada Kamis (20/10) menyusul adanya laporan pejabat Dikmenof menerima uang diduga hasil pungli.

Ia mengatakan tidak adanya toleransi kepada oknum pejabat atau PNS yang pungli itu karena menurutnya Presiden Joko Widodo termasuk Bupati Bantul sudah menyampaikan bahwa pungli di lingkungan pemkab harus distop dan diberantas mulai sekarang.

"Semua tidak mentolerir pungli apapun bentuknya, dan kita Komisi D konsisten apabila nanti dalam perjalanan waktu menemukan bukti yang kuat, kita tidak akan segan-segan untuk memberikan referensi, rekomendasi yang terberat terkait oknum yang pungli," katanya.

Pihaknya mensinyalir dugaan praktik pungli sudah terjadi sejak lama, bahkan di lingkungan Pemkab Bantul sendiri, namun karena dugaan pungli mencuat di Dikmenof Bantul, maka pihankya sementara ini fokus pada persoalan yang terjadi di institusi pendidikan.

"Kita dalam melakukan klarifikasi ke pihak terkait itu dan pastinya nanti akan dikercutukan untuk kita ambil kesimpulan. Jadi untuk rekomendasi ke bupati masih nunggu jika memang ada alat bukti baru," katanya.

Komisi D DPRD Bantul, kata dia, terus mengawal kasus dugaan pungli yang melibatkan oknum PNS ini, sehingga untuk mengkaji lebih jauh, pihaknya masih akan melakukan klarifikasi dengan pihak terkait, agar diketahui kebenarannya.

"Terlepas ini (dugaan pungli) benar atau tidak, karena kita kedepankan praduga tidak bersalah, tapi ini sudah mencoreng dunia pendidikan di Bantul," katanya.

Sedangkan Divisi Pengaduan Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul, Abu Sabikhis mengatakan telah menerima laporan adanya pungutan atau ampolp dari guru TK dan PAUD yang bersertifikasi untuk diberikan ke pejabat Dikmenof dengan alasan syukuran cairnya sertifikasi.

"Laporannya amplop dikoordinir dari guru-guru TK dan PAUD tiap kecamatan, misalnya dari kecamatan tertentu hasilnya dibagi-bagi, ada yang ke kepala seksi, kepala bidang bahkan ada yang langsung ke Kepala Dinas," katanya.

(KR-HRI)