Gunung Kidul tunggu putusan pencairan DAU

id gunung kidul

Gunung Kidul tunggu putusan pencairan DAU

logo Pemkab Gunung Kidul (foto istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu keputusan pemerintah pusat terkait perubahan proses penundaan pencairan anggaran Dana Alokasi Umum .

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Kidul Supartono di Gunung Kidul, Sabtu, mengatakan informasi terbaru yang diterima pemkab ada perubahan, di mana penundaan hanya berlansung tiga bulan, mulai September hingga November, sedang untuk Desember bisa dilakukan transfer ke daerah.

"Kami sudah mendengar informasi terkait DAU untuk Desember, namun menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat. Hal ini kabar gembira, tetapi kami masih menunggu surat resminya," kata dia.

Ia mengatakan awal penundaan ini sesuai dengan ?Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 125/2016 tentang Penundaan DAU total penundaan berkurang dari Rp138,3 miliar. Penundaan DAU seiap bulannya yang mencapai Rp34,5 miliar.

Namun demikian, klausul pengurangan DAU selma satu bulan belum dimasukan dalam plafon anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan 2016. "Kami belum berani masukkan transfer DAU Desember sebesar Rp33,5 miliar ke plafon APBD Perubahan," kata Supartono.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunung Kidul Putro Sapto Wahyono mengatakan pihaknya sudah menerima informasi secara lisan. Namun menunggu instruksi lanjutan dari Kementerian Keuangan terkait dengan perubahan tersebut.

"Kalau keluarnya setelah perubahan diketok, maka kemungkinan besar DAU yang ditransfer akan jadi Silpa dan baru bisa digunakan di tahun berikutnya," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan PMK 125/2016 akan ditransfer ke pemerintah daerah jika keuangan memungkinkan, artinya penundaan dari 4 bulan ke 3 bulan memungkinkan.

"Harapannya surat itu bisa keluar secepatnya sehingga bisa dimasukan dalam APBD Perubahan," katanya. 
KR-STR