Pemkab Gunung Kidul susun raperda BUMdes

id gunung kidul

Pemkab Gunung Kidul susun raperda BUMdes

logo Pemkab Gunung Kidul (foto istimewa)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.

Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi di Gunung Kidul, Minggu mengatakan latar belakang pembentukan raperda tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksana UU Desa serta Permendesa Nomor 4/2014 tentang BUMDes.

"Kami sudah melalukan koordinasi dengan DPRD supaya segera dibahas," katanya.

Ia mengatakan BUMDes ini diharapkan setiap desa bisa membentuknya sehingga perekonomian masyarakat meningkat melalui pendapatan asli desa, apalagi saat ini pemerintah pusat menyalurkan anggaran cukup banyak.

Immawan mengatakan payung hukum ini nantinya beberapa materi seperti pendirian, AD-ART, kepengurusan, jenis usaha dan permodalan, hingga pertanggungjawaban dari BUMDes tersebut.

"Dengan adanya peraturan ini, maka upaya pembentukan BUMDes di Gunung Kidul bisa lebih tertata sehingga keberadaannya dapat bermanfaat," katanya.

Wakil Ketua Forum BUMdes Gunung Kidul Ton Martono mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 63 desa yang memiliki BUMDes, dan 81 desa lainnya masih berproses.

"Saya menyambut baik pembuatan perda tersebut, sehingga kedepan semua desa sudah memiliki BUMDes," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BPMPKB Gunung Kidul Rakhmadian Wijayanto menambahkan pembuatan BUMDes sebaiknya mengacu pada potensi daerah yang ada. Misalnya mengenai kepariwisataan, atau unit usaha lainnya seperti foto copi.

"Jangan terlalu rumit pemikirannya yang terpenting pisa mengoptiomalkan potensi yang ada," katanya.***3***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024