Pemkab Gunung Kidul tata kawasan Pantai Krakal

id relokasi pedagang, pantai krakal

Pemkab Gunung Kidul tata kawasan Pantai Krakal

salah satu kawasan pantai selatan di DIY (dok Dispar DIY)

Gunung Kidul, 23/10 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berupaya menata kawasan Pantai Krakal karena akan dibangun sekitar 120 kios untuk relokasi pedagang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Gunung Kidul Saryanto di Gunung Kidul, Minggu mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan membangun 15 kios menggunakan dana keistimewaan (danais) sebesar Rp350 juta.

"Untuk tahap awal, kami akan membangun 15 kios," kata Saryanto.

Namun demikian, ia mengatakan pembangunan 15 kios ini belum sepenuhnya sempurna, karena dananya tidak mencukupi. Selain itu pendirian 15 kios itu belum mencukupi kebutuhan para pedagang yang ada di Pantai Krakal yang ada sebanyak 120 kios.

"Untuk pendirian 120 unit kios dengan asumsi biaya Rp25 juta per unit ditambah fasilitas lahan parkir maka diperlukan anggaran sekitar Rp6 miliar," katanya.

Saryanto mengatakan untuk menyempurnakan kawasan tersebut dinas yang dipimpinnya mengalokasikan dana dari danais dan APBD Gunung Kidul. Pada tahap awal, pedagang yang akan direlokasi adalah pedagang yang berada paling dekat dengan pantai. Kios tersebut berada di sebelah barat pantai.

"Kios di sebelah barat jaraknya kurang dari 100 meter," kata dia.

Ke depan harapannya, seluruh pedagang di kawasan Pantai Krakal bisa direlokasi semuanya. Selain membangun kios, infrastruktur lain yang akan dibangun adalah jalan, penerangan dan tempat ibadah warga.

Ketua Komisi C DPRD Gunung Kidul Purwanto meminta pemkab tidak menggunakan standar ganda dalam melakukan penataan kawasan pantai. Ia pernah melakukan sidak di kawasan Pantai Krakal, dan di sana sudah pernah ditata tetapi pemkab kembali melakukan penataan.

"Warga di sana mau ditata, tetapi berharap pemkab memberikan waktu. Belum lama ditata, kok malah kembali dilakukan penataan," katanya. ***1***
Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024