Yogyakarta (Antara Jogja) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta diulang dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
"Di dalam undang-undang yang baru, diatur mengenai 22 hak penyandang disabilitas. Seluruh hak tersebut harus masuk dalam raperda sehingga pembahasan harus diulang," kata Kepala Bidang Pelayanan Masalah Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Maryatun di Yogyakarta, Senin.
Hak penyandang disabilitas yang diatur dalam undang-undang, di antaranya adalah hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, aksesibilitas, pelayanan publik, serta perlindungan dair bencana.
Pada pembahasan sebelumnya, Tri menyebut bahwa raperda belum mengakomodasi hak-hak tersebut karena penyusunan raperda undang-undang yang lama.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Raperda Penyandang Disabilitas DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Fauzan menyatakan hal senada, yaitu perlu ada pembahasan ulang terhadap raperda tersebut agar sesuai dengan regulasi yang baru.
"Pada undang-undang yang lama, lebih ditekankan pada penyandang disabilitas itu sendiri. Namun, semangat pada undang-undang yang baru adalah pemberdayaan penyandang disabilitas agar bisa mandiri. Oleh karena itu, kami pun harus menyesuaikan," katanya.
Meski demikian, lanjut Fauzan, pihaknya mengalami kendala mengenai perbedaan pendapat terkait dengan keberadaan panitia khusus raperda karena ada usulan agar pansus lama dibubarkan terlebih dahulu baru kemudian menyusun pansus baru.
"Dari hasil konsultasi ke Biro Hukum DIY, sebenarnya tidak perlu ada pembubaran pansus dengan alasan efisiensi. Namun, Sekwan DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan agar dibubarkan lebih dahulu. Kami berharap sekwan segera berkonsultasi ke DIY mengenai hal ini," katanya.
Selain kendala tersebut, Fauzan menyebut bahwa pembahasan raperda tidak akan bisa diselesaikan tahun ini mengingat waktu yang tersisa hanya 2 bulan hingga akhir tahun.
"Untuk menyusun raperda paling tidak dibutuhkan waktu 3 bulan. Tahun depan, kami targetkan bisa selesai," katanya.
E013
Berita Lainnya
Dinas Sosial Kulon Progo menyalurkan bansos pemberdayaan ekonomi difabel
Jumat, 1 Maret 2024 10:38 Wib
Bupati Sleman: Pasar Godean baru lebih ramah difabel
Kamis, 22 Februari 2024 21:03 Wib
Ganjar-Mahfud upayakan penyetaraan bagi difabel
Minggu, 4 Februari 2024 17:13 Wib
Capres Ganjar: Rancangan pembangunan harus ramah penyandang disabilitas
Senin, 29 Januari 2024 4:23 Wib
Balai dan sentra Kemensos diminta tingkatkan pemberdayaan disabilitas di Indonesia
Jumat, 12 Januari 2024 2:41 Wib
Didik Nini Thowok gandeng siswa difabel menari di Keraton Ratu Boko Prambanan
Jumat, 29 Desember 2023 17:24 Wib
KPU RI tingkatkan partisipasi difabel pada Pemilu 2024
Sabtu, 25 November 2023 7:06 Wib
Kulon Progo menyediakan Pusat Informasi Wisata Inklusif untuk difabel
Rabu, 1 November 2023 22:38 Wib