Bantul akan sidangkan toko modern nekat beroperasi

id Bantul akan sidangkan toko modern nekat beroperasi

Bantul akan sidangkan toko modern nekat beroperasi

Serbuan toko modern (Foto ANTARA)

Bantul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyidangkan pengusaha toko modern di Kecamatan Sedayu jika tetap nekat beroperasi.

"Sudah saya sampaikan ke mereka (investor toko modern), kalau memang tetap buka berarti tidak mengindahkan kami, kami akan ke ranah yustisi," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Anjar Arintaka di Bantul, Rabu.

Menurut dia, pada Selasa ini (25/10) pihaknya memanggil pihak toko modern berjejaring di Jalan Wates KM 13 wilayah pedukuhan Tonalan Desa Argosari, Sedayu menyusul penutupan toko modern pada Kamis (21/10) karena toko itu tidak mengantongi izin usaha.

Ia mengatakan, ada tiga orang investor toko modern yang memenuhi panggilan lembaganya yang dalam keterangannya bersedia mematuhi aturan yang berlaku dengan mengurus perizinan ke dinas terkait, kemudian menutup toko selama belum mengantongi izin.

"Dulu kita pernah mengingatkan agar mengurus izin dulu, makanya besok kita lihat karena mereka sudah ada etikad baik untuk urus izin. Saya sampaikan kalau mau buka toko silahkan, tapi kami punya kewenagan untuk membawa sampai ranah pengadilan," katanya.

Untuk memastikan bahwa toko modern berjejaring nasional tidak buka sebelum ada izin, aparat Satpol PP Bantul akan melakukan patroli ke lokasi selama proses perizinan, dan jika didapati tetap buka maka akan dilayangkan surat panggilan untuk menjalani proses di pengadilan.

"Kita akan sambangi terus dan melakukan patroli, begitu (toko modern) buka kita sampaikan surat panggilan untuk ranah yustisi, bahkan kalau perlu kita laporkan ke polisi. Biar nanti proses pengadilan yang memutuskan," katanya.

Sementara itu, Agus Eko Hidayat salah satu investor toko modern Sedayu saat dikonfirmasi usai memenuhi panggilan Satpol PP mengaku tidak tahu menahu usahanya belum mengantongi izin, karena menurutnya antara investor dengan manajemen toko modern berbeda.

Bahkan, kata dia, pihaknya mengaku tidak mengetahui alasan belum ada izin operasional meskipun toko modern sudah berjalan sekitar setahun, karena menurutnya yang mengurus perizinan bukan investor melainkan manajamen toko modern berjejaring itu.

"Makanya kita ke sini juga minta petunjuk karena dengan penutupan toko itu berarti ada mekanisme yang belum terselesaikan. Tadi diarahkan ke perizinan. Kalau ke depan kita tetap buka, namun sementara ini kita tutup dulu," katanya.




(T.KR-HRI)