Bupati minta toko modern tidak berizin ditutup

id bupati Bantul

Bupati minta toko modern tidak berizin ditutup

Bupati Bantul, Suharsono (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antara) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono meminta aparat pemerintah daerah menutup toko modern berjejaring jika memang tidak mengantongi izin operasional dari dinas terkait.

"Toko-toko modern yang belum berizin tidak berizin ya harus ditutup," kata Bupati di Bantul, Rabu.

Pernyataan tersebut menanggapi informasi adanya beberapa toko modern berjejaring di wilayah Bantul yang belum mengantongi dokumen perizinan lengkap namun pengusaha sudah menjalankan operasional usahanya.

Apalagi sebelumnya Pemkab Bantul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah menutup paksa toko modern berjejaring nasional di Jalan Wates KM 13 Desa Argosari Sedayu karena memang tidak berizin selama setahun.

Bupati mengatakan, akan menindak tegas terhadap pengusaha toko modern yang melanggar aturan maupun Perda Bantul Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Modern yang saat ini materinya sedang dalam proses revisi bersama DPRD setempat.

"Perdanya baru dalam proses dan belum keluar, akan tetapi yang jelas aturannya seperti semula yaitu mall dan toko modern berjejaring hanya diperbolehkan dibangun di wilayah perbatasan, misalnya di Jalan Wates Sedayu," katanya.

Bupati mengatakan, tidak akan mengizinkan pembangunan toko modern berjejaring maupun mal di wilayah pusat kabupaten atau di Bantul Kota, kebijakan tersebut ditempuh agar tidak mematikan pengusaha kecil maupun pasar tradisional.

"Tidak mungkin saya membuka lagi di wilayah Bantul, namun di perbatasan itupun di seputaran Jalan Nasional misalnya jalan lingkar selatan. Dan tidak boleh di luar radius satu km ke selatan jalan lingkar selatan," katanya.

Berkaitan dengan pendirian mal maupun toko modern di Bantul, Bupati mengklaim sudah ada sejumlah investor yang sudah memberikan pengajuan, akan tetapi belum dapat ditindaklanjuti karena regulasi yang mengaturnya baru dalam proses.

"Yang daftar sudah ada, tetapi nantilah biar ada perdanya dan izinnya dulu, kalau itu sudah ada silahkan. Kalau memang memenuhi persyaratan kami izinkan, bahkan dipermudah," katanya.

(KR-HRI)