Desa wisata DIY diminta gencarkan atraksi wisata

id desa wisata

Desa wisata DIY diminta gencarkan atraksi wisata

Ilustrasi desa wisata (dok istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong pengelola desa wisata untuk meningkatkan penyelenggaraan atraksi wisata budaya untuk menambah lama tinggal wisatawan di Yogyakarta.

"Dengan semakin banyaknya atraksi wisata budaya hingga malam hari di DIY, diharapkan lama tinggal wisatawan juga meningkat," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Arya Nugrahadi di Yogyakarta, Kamis.

Dia mengatakan rata-rata lama tinggal wisatawan di daerah itu masih di bawah tiga hari. Selama 2015, lama tinggal wisatawan nusantara rata-rata 1,85 hari dan wisatawan mancanegara 2,07 hari. Realisasi lama tinggal wisatawan itu seluruhnya di bawah target yang telah ditentukan.

Menurut dia, selain menyajikan atraksi wisata budaya, sebaiknya masing-masing desa tetap mengutamakan keragaman pengembangan daya tarik wisata, sehingga antardesa wisata tidak memiliki tema yang sama.

Menurut Arya, munculnya desa-desa wisata baru di DIY merupakan hal yang positif karena diharapkan mampu menarik kunjungan serta lama tinggal wisatawan di Yogyakarta.

Namun, keberadaannya juga harus disertai dengan kemampuan desa yang bersangkutan memenuhi kriteria wisata yang ditawarkan.

"Adanya desa-desa wisata memang cukup positif karena dapat menarik wisatawan lebih lama di Yogyakarta, namun juga harus diperhatikan kemampuan desa tersebut dalam memenuhi aspek pelayanan," kata dia.

Hingga saat ini, Arya menyebutkan jumlah desa wisata terdaftar di lima kabupaten/kota berjumlah 122 desa, dengan sebaran 38 desa wisata di Sleman, 14 di Gunung Kidul, 27 di Kota Yogyakarta, 33 di Bantul, dan 10 di Kulon Progo.

Tema sejumlah desa wisata yang telah berdiri tersebut, terdiri atas desa wisata alam, desa wisata kerajinan, serta budaya lokal.

"Jumlahnya terus bertambah, bahkan setiap pekan rata-rata ada empat pengajuan desa wisata baru," kata dia.?

Meski demikian, ia juga berharap pengelola desa wisata dapat segera mengurus badan hukum sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah serta memudahkan peluang kerja sama dengan berbagai pihak.

Dingga saat ini baru sebagian kecil desa wisata yang telah berbadan hukum.?

Padahal, kata dia, tanpa memiliki legalitas atau berbadan hukum Dinas Pariwisata DIY tidak dapat memberikan bentuan fasilitas infrastruktur serta hibah lainnya.
L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024