Pemkab bangun gedung pemerintahan terpadu di Pengasih

id kulon progo

Pemkab bangun gedung pemerintahan terpadu di Pengasih

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membangun gedung pemerintahan terpadu di Dusun Ngroco dan Dusun Blumbang, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, di atas lahan seluas 17 hektare.

Kepala Bidang Cipta Karya DPU Kulon Progo Zahram Asurawan di Kulon Progo, Kamis, mengatakan setelah dilakukan koordinasi dan survei dari DPU, maka ada tiga lokasi pilihan untuk pembangunan gedung terpadu, yaitu Desa Tanjungharjo (Nanggulan), Desa Kaliagung (Sentolo), dan Desa Karangsari (Pengasih).

"Lokasi yang diprioritaskan di Desa Karangsari tepatnya di Dusun Ngroco dan Dusun Blumbang dengan luasan yang direncanakan sekitar 17 hektare," kata Zahram.

Ia mengatakan ditetapkannya Desa Karangsari sebagai calon lokasi gedung pemerintahan terpadu karena pada awal pembentukan Kabupaten Kulon Progo beribu kota di Pengasih.

"Selain itu lokasi tersebut menghadap jalan besar, dengan kondisi tanah marjinal, dan jumlah Kepala Keluarga (KK) tergolong sedikit dibanding dari dua lokasi terpilih," kata dia.

Selain itu, lanjut Zahram, gedung pemkab saat ini bukan tanah milik pemkab sehingga setiap tahun Pemerintah Kabupaten Kulon Progo harus mengeluarkan biaya sewa tanah yang besarnya sangat besar yaitu pada kisaran Rp12 miliar pertahun.

Menurut dia, kalau pemerintah Kabupaten Kulon Progo membangun gedung pemerintahan di atas tanah milik sendiri, maka akan terjadi efisiensi penggunaan anggaran pemerintah, di mana anggaran tersebut dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan yang lebih bermanfaat.

"Oleh karena itu, Pemkab Kulon Progo berupaya membangun gedung terpadu Pemkab Kulon Progo. Rencana pembangunan telah mempertimbangkan berbagai prosedur dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan," katanya.

Sebagai pertimbangan bahwa digedung terpadu Pemkab Kulon Progo yang direncanakan menampung 4.000 PNS sehingga diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian warga yang ada disekitar.

Mengenai ganti rugi justru yang diajukan secara terperinci dengan menghitung nilai harga tanah, bangunan, dan pepohonan yang akan dilakukan dan ditentukan oleh tim penilai independen.

"Ada pilihan ganti rugi yaitu tanah, bangunan atau pemukiman. Pembangunan gedung terpadu ini melalui tahapan dan prosedur yaitu perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan," katanya.

Camat Pengasih Santoso menyatakan bahwa untuk rencana pembebasan tanah untuk gedung terpadu mengimbau kepada semua pihak untuk melakukan musyawarah dan menghindari tindakan negatif dan narkhis yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan mengambil jalan tengah sehingga tidak ada yang saling dirugikan. ***3***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024