Polda DIY gencarkan operasi pemberantasan perjudian

id perjudian

Polda DIY gencarkan operasi pemberantasan perjudian

Petugas kepolisian menunjukan tersangka dan barang bukti perjudian hasil sitaan saat gelar kasus perjudian di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (27/10). Polda DIY berhasil mengamankan 109 tersangka penjual togel dari 48 kasus dan barang b

Sleman, (Antara Jogja) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggencarkan operasi pemberantasan perjudian di wilayah setempat dan berhasil menangkap sedikitnya 109 pelaku dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

"Sebanyak 109 pelaku tindak pidana perjudian ini kami tangkap mulai Juli sampai akhir Oktober ini. Mereka ada yang bertindak sebagai bandar, pengepul atau server, pengecer dan pemasang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Frans Tjahyono, Kamis.

Menurut dia, para pelaku perjudian tersebut berasal dari 48 kasus yang ditangani Polda DIY dan polres-polres di wilayah hukum Polda DIY.

"Sedangkan untuk barang bukti yang didapatkan berjumlah 194 item mulai dadu, kartu dan uang tunai dengan total Rp31.456.000, sementara untuk jenis perjudiannya mulai dari togel, dadu dan kartu," katanya.

Ia mengatakan, dari pemeriksaan sementara, sampai saat ini pada salah satu kasus diketahui dalam sehari menggelar praktek perjudian bisa sampai memiliki omzet sebesar Rp25 juta dan ditangani langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Bandar-bandar yang sudah tertangkap terus kami kembangkan ke atasnya, dalam pengembangannya ada yang omzet per hari Rp25 juta. Itu sepertinya memang sudah beroperasi sejak lama," katanya.

Frans mengatakan, atas perintah Kapolda DIY Brigjen Polisi Prasta Wahyu Hidayat maka perang terhadap perjudian terus dilakukan dan tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku.

"Pasal yang dikenakan bervariasi tentunya dengan pasal pokok 303 KUHP tentang perjudian," katanya.

Ia mengatakan, keinginan masyarakat yang selalu mau mendapatkan sesuatu dengan cepat merupakan salah satu faktor utama terjadinya tindak pidana perjudian sehingga pihaknya juga membidik adanya judi-judi "online" yang ditengarai juga marak di DIY.

"Kami akan menggandeng dukungan ahli IT untuk menangani kasus tersebut. Judi itu penyakit masyarakat (pekat) sehingga keterkaitan pelaku judi dan konsumen tidak bisa dipisahkan," katanya. ***2***

(V001)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024