Usulan danais Yogyakarta hanya disetujui Rp10 M

id dana keistimewaan yogyakarta

Usulan danais Yogyakarta hanya disetujui Rp10 M

Ilustrasi latihan tari tradisional Jawa (Foto antaranews.com)

Yogyakarta, 28/10 (Antara) - Harapan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengelola dana keistimewaan dengan jumlah lebih besar pada 2017 kandas karena Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya menyetujui kucuran dana sekitar Rp10 miliar dari usulan Rp70 miliar.

"Hanya disetujui Rp10 miliar untuk dua jenis penggunaan yaitu kegiatan fisik dan non fisik yang porsinya hampir sama. 50:50," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Jumat.

Karena persetujuan dana lebih kecil dari usulan, kata dia, dilakukan pemilihan kegiatan yang dinilai lebih prioritas, sedangkan kegiatan lain terpaksa dicoret.

Salah satu kegiatan fisik yang dinilai prioritas adalah rehabilitasi bangunan cagar budaya. Semula, Pemerintah Kota Yogyakarta merencanakan kegiatan pembelian bangunan cagar budaya dengan nilai sekitar Rp15 miliar dan rehabilitasi bangunan cagar budaya dengan nilai Rp25,7 miliar.

"Namun, karena dana yang tersedia kurang dari Rp5 miliar, maka hanya ada dua bangunan cagar budaya yang akan direhabilitasi. Salah satunya adalah rumah di kawasan Taman Siswa," katanya.

Sedangkan untuk kegiatan non fisik yang akan dilakukan adalah penyelenggaraan kegiatan rutin seperti Festival Kesenian Yogyakarta dan pembinaan kegiatan seni dan budaya di masyarakat.

Rencana kegiatan penelitian dan pengembangan budaya guna mengetahui perubahan dan arah perkembangan budaya di masyarakat sekaligus untuk pelestarian budaya tradisional yang sudah direncanakan juga terpaksa tidak dapat dilakukan.

"Kami sebenarnya berharap, dana keistimewaan yang disetujui oleh DIY bisa lebih besar. Nilai Rp10 miliar ini justru tidak jauh berbeda dari usulan awal Pemerintah Kota Yogyakarta, yaitu sekitar Rp9 miliar," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta sempat memperoleh kritikan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengenai besaran usulan dana keistimewaan pada 2017 yang dinilai kecil yaitu Rp9 miliar.

Setelah melakukan kajian terhadap kegiatan yang berpotensi dilaksanakan menggunakan dukungan dana keistimewaan, Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian merevisi usulan menjadi Rp70 miliar.

Dana keistimewaan tersebut kemudian akan dikelola oleh Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta sesuai penetapan organisasi pemerintah daerah yang akan berlaku pada 2017.

Selain dana keistimewaan, Dinas Kebudayaan juga akan memperoleh anggaran dari APBD Kota Yogyakarta sebesar Rp3 miliar, sehingga total anggaran yang akan dikelola Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta mencapai Rp13 miliar. ***3***
Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024