Kepala Disdukcapil Gunung Kidul Eko Subiantoro di Gunung Kidul, Jumat, mengungkapkan, tidak lagi melakukan pencetakan e-KTP karena masalah ketersediaan blangko sejak awal Oktober 2016.
"Kami memberikan surat keterangan kepada warga yang melakukan perekaman. Surat keterangan berfungsi selayaknya e-KTP. Bisa digunakan untuk berbagai kepentingan mulai perbankan hingga administrasi," kata Eko.
Di Gunung Kidul, tercatat ada 16.195 pemohon e-KTP. Pemohon kemudian diberikan surat keterangan sesuai edaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk menyikapi kekosongan blangko e-KTP.
Eko mengatakan surat keterangan berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Ia berharap sebelum masa berlaku itu habis sudah ada kiriman blangko dari pusat sehingga pencetakan bisa segera dilakukan. Untuk daerah hanya menunggu keputusan dari pusat.
Sementara itu, Camat Wonosari Iswandoyo mengakui ada masalah blangko. Namun demikian, untuk perekaman masih bisa dilakukan.
"Nanti kalau sudah ada kiriman dari pusat maka proses pencetakan akan dilanjutkan," katanya. ***4***
Eko mengatakan surat keterangan berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Ia berharap sebelum masa berlaku itu habis sudah ada kiriman blangko dari pusat sehingga pencetakan bisa segera dilakukan. Untuk daerah hanya menunggu keputusan dari pusat.
Sementara itu, Camat Wonosari Iswandoyo mengakui ada masalah blangko. Namun demikian, untuk perekaman masih bisa dilakukan.
"Nanti kalau sudah ada kiriman dari pusat maka proses pencetakan akan dilanjutkan," katanya. ***4***