Yogyakarta tetapkan status tanggap darurat bencana

id BPBD

Yogyakarta tetapkan status tanggap darurat bencana

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta (Foto Antara/Azhar Qodrat/ags/15)

Jogja (Antara) - Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan status tanggap darurat bencana sebagai langkah antisipasi terhadap potensi perubahan cuaca secara ekstrem yang diperkirakan terjadi dalam beberapa waktu ke depan.

"Status tanggap darurat bencana mulai diberlakukan akhir Oktober hingga Januari 2017," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, BPBD DIY sudah mengarahkan agar daerah meningkatkan kesipsiagaan bencana karena Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan terjadinya cuaca ekstrem dalam beberapa waktu ke depan.

Di Kota Yogyakarta, fokus kesiapsiagaan bencana dilakukan terhadap bencana banjir dan tanah longsor yang berpotensi terjadi di tiga sungai besar di kota tersebut, yaitu Code, Winongo, dan Gajah Wong. Selain itu, kesiapsiagaan juga dilakukan untuk potensi bencana angin kencang.

BPBD Kota Yogyakarta, lanjut Agus, mengusulkan pendirian empat posko utama untuk mempermudah koordinasi dan penanganan apabila terjadi bencana yaitu posko utama di Kantor BPBD Kota Yogyakarta dan tiga posko lainnya tersebar di Sungai Code, Winongo, dan Gajah Wong.

Selain mempersiapkan berbagai peralatan antisipasi dan penanggulangan bencana, BPBD Kota Yogyakarta juga menyiapkan sumber daya manusia untuk menghadapi bencana, khususnya peran sukarelawan.

"Dari kegiatan jambore yang dilakukan akhir pekan lalu, sukarelawan terlihat cukup siap dan sigap untuk menghadapi bencana," katanya yang juga berharap agar masyarakat tetap mewaspadai berbagai potensi bencana.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Yogyakarta Sulistyo mengatakan bahwa penetapan status tanggap darurat harus berdasarkan perhitungan yang matang.

"Tidak boleh asal saja dalam menetapkan status. Akan tetapi, penetapan status tersebut memang untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan perbaikan atau mencukup kebutuhan masyarakat jika ada kerusakan akibat bencana," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024