Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mengurus legalitas usaha untuk mempermudah akses pemasaran dan permodalan.
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah DIY Agus Mulyono di Yogyakarta, Selasa, mengatakan tanpa memiliki bukti legalisasi usaha berupa surat izin usaha mikro kecil (IUMK) pelalu UMKM tidak mendapatkan perlakuan khusus dari Perbankan saat mengajikan permodalan seperti kredit usaha rakyat (KUR).
"Tanpa legalisasi mereka tidak mendapatkan perlakuan khusus sebagai UMKM dan dipandang seperti usaha umum lainn," kata dia.
Mulyono mengatakan saat ini pelaku UMKM dapat mengurus IUMK dengan mudah melalui kecamatan di lima kabupaten/kota yang telah diperkuat dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penyederhanaan pengurusan IUMK.
"Kami berharap kabupaten bisa mendukung UMKM untuk tumbuh dengan mempermudah pengurusan IUMK," kata dia.
Dari sebanyak 230.047 pelaku usaha mikro kecil di DIY sesuai data berjenjang dari tingkat kabupaten, hingga Agustus 2016 baru 8.000 pelaku usaha yang telah memiliki IUMK.
Ketua Komunitas Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) DIY Prasetyo Atmosutedjo berharap pemerintah kabupaten melalui pegawai kecamatan betul-betul mempermudah pengurusan IUMK.
Menurut Prasetyo, masalah yang sering dihadapi UMKM masih seputar pembiayaan. Meski mereka memiliki visi yang jelas dalam mengembangkan usahanya, namun terkadang belum "bankable" untuk mengajukan pinjaman modal.
"Peluang kredit usaha rakyat (KUR) yang bunganya telah diturunkan menjadi 9 persen hingga kini kenyataanya masih sulit diakses oleh UMKM di DIY," kata dia.
L007
Berita Lainnya
Visa Foundation kembangkan 4 juta UKM di 60 negara
Senin, 25 Maret 2024 18:27 Wib
UMKM otomotif Indonesia mampu beradaptasi dengan tren mobil listrik
Senin, 25 Maret 2024 14:21 Wib
Dinkop UKM Sleman gelar Pasar Lebaran promosikan produk UMKM
Jumat, 22 Maret 2024 15:20 Wib
Ninja Xpress siap bantu UKM Yogyakarta melalui pemanfaatan social commerce
Kamis, 21 Maret 2024 23:24 Wib
TikTok diminta segera patuhi aturan di Indonesia
Rabu, 20 Maret 2024 4:56 Wib
Smesco edukasi seni lukis untuk kemandirian seniman tuli
Selasa, 19 Maret 2024 5:38 Wib
Industri otomotif-UMKM Indonesia tingkatkan kemitraan
Sabtu, 9 Maret 2024 1:06 Wib
Lembaga keuangan permudah pembiayaan UMKM, pinta Menkop
Jumat, 8 Maret 2024 5:10 Wib