UMKM DIY diimbau urus legalitas usaha

id UKM

UMKM DIY diimbau urus legalitas usaha

Salah satu produk UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (Foto antarafoto.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mengurus legalitas usaha untuk mempermudah akses pemasaran dan permodalan.

Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah DIY Agus Mulyono di Yogyakarta, Selasa, mengatakan tanpa memiliki bukti legalisasi usaha berupa surat izin usaha mikro kecil (IUMK) pelalu UMKM tidak mendapatkan perlakuan khusus dari Perbankan saat mengajikan permodalan seperti kredit usaha rakyat (KUR).

"Tanpa legalisasi mereka tidak mendapatkan perlakuan khusus sebagai UMKM dan dipandang seperti usaha umum lainn," kata dia.

Mulyono mengatakan saat ini pelaku UMKM dapat mengurus IUMK dengan mudah melalui kecamatan di lima kabupaten/kota yang telah diperkuat dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penyederhanaan pengurusan IUMK.

"Kami berharap kabupaten bisa mendukung UMKM untuk tumbuh dengan mempermudah pengurusan IUMK," kata dia.

Dari sebanyak 230.047 pelaku usaha mikro kecil di DIY sesuai data berjenjang dari tingkat kabupaten, hingga Agustus 2016 baru 8.000 pelaku usaha yang telah memiliki IUMK.

Ketua Komunitas Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) DIY Prasetyo Atmosutedjo berharap pemerintah kabupaten melalui pegawai kecamatan betul-betul mempermudah pengurusan IUMK.

Menurut Prasetyo, masalah yang sering dihadapi UMKM masih seputar pembiayaan. Meski mereka memiliki visi yang jelas dalam mengembangkan usahanya, namun terkadang belum "bankable" untuk mengajukan pinjaman modal.

"Peluang kredit usaha rakyat (KUR) yang bunganya telah diturunkan menjadi 9 persen hingga kini kenyataanya masih sulit diakses oleh UMKM di DIY," kata dia.

L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024