Yogyakarta pastikan seluruh kelurahan bentuk Jaga Warga

id pemkot

Yogyakarta pastikan seluruh kelurahan bentuk Jaga Warga

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan seluruh kelurahan di daerah tersebut sudah membentuk perkumpulan Jaga Warga sebagai salah satu upaya menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.

"Semuanya sudah. Ada 45 kelurahan dan seluruhnya sudah membentuk perkumpulan ini," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta Sukamto di Yogyakarta, Kamis.

Pembentukan perkumpulan Jaga Warga diatur melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2015. Jaga Warga beranggotakan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, tokoh perempuan, atau anggota masyarakat lain disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.

Sukamto menyebut kepedulian lingkungan yang ingin ditumbuhkan melalui perkumpulan tersebut di antaranya pengawasan orang asing yang ada di wilayah.

"Orang asing ini bukan hanya orang yang berasal dari luar negeri, tetapi orang yang biasanya tidak berada atau tinggal di lingkungan tersebut," katanya.

Ia mengatakan pengawasan terhadap orang asing memiliki nilai penting untuk menjaga ketentraman dan ketertiban warga di wilayah tersebut.

Selain itu, Sukamto juga memastikan bahwa keberadaan perkumpulan Jaga Warga tidak akan mengganggu tugas atau fungsi kegiatan lain di wilayah, seperti keamanan di tingkat rukun warga.

"Justru keduanya bisa saling bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," katanya.

Selain mendukung keamanan dan ketertiban lingkungan, Sukamto juga memberikan apresiasi kepada kegiatan Jaga Warga di Kampung Dagen Sosrowijayan.

"Warga justru berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dengan memanfaatkan ruang terbuka untuk kegiatan ekonomi. Artinya, Jaga Warga tidak selalu harus berhubungan dengan keamanan dan ketertiban tetapi juga menyangkut pemberdayaan masyarakat," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024