Dinas Ketertiban siapkan peringatan menara tidak berizin

id menara telekomunikasi

Dinas Ketertiban siapkan peringatan menara tidak berizin

Menara Telekomunikasi (Foto Antara/doc.)

Yogyakarta (Antara) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menyiapkan surat peringatan ketiga untuk menara telekomunikasi tidak berizin yang akan dilayangkan pada Senin (7/11).

"Menjelang berakhirnya masa surat peringatan kedua, tidak ada pemilik atau pengelola menara telekomunikasi yang memberikan tanggapan. Oleh karena itu, kami akan memberikan surat peringatan ketiga awal pekan ini," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Minggu.

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta sudah melayangkan dua kali peringatan kepada delapan menara telekomunikasi tidak berizin. Beberapa menara telekomunikasi tersebut berdiri di fasilitas umum seperti trotoar atau taman.

"Kami tetap melakukan pemantauan kepada menara-menara telekomunikasi lain yang dimungkinkan melanggar karena tidak berizin. Namun, delapan menara ini yang kami prioritaskan dulu untuk ditertibkan," katanya.

Jika hingga surat peringatan ketiga tidak juga ditanggapi oleh pemilik menara telekomunikasi, maka Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta akan melakukan penertiban dengan pembongkaran paksa menara.

Sebelumnya, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengusulkan agar menara telekomunikasi yang tidak berizin diberi segel dan meminta operator menghentikan operasional menara tersebut.

"Jika memang ada keterbatasan anggaran untuk penindakan menara telekomunikasi tidak berizin, maka salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan menyegel menara telekomunikasi sekaligus meminta operator untuk menghentikan operasionalnya," kata Koordinator Forpi Kota Yogyakarta Winarta.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo mengatakan pelanggaran tidak boleh dibiarkan dan proses penertiban tetap harus dilakukan.

"Penertiban harus dilakukan melalui proses yang baik. Semua pihak memahami kondisi yang ada, termasuk dilakukan pada waktu yang tepat. Tujuannya, supaya suasana di Yogyakarta tetap nyaman," katanya.

Berdasarkan data Dinsa Perizinan Kota Yogyakarta, terdapat lebih dari 90 menara telekomunikasi yang sudah berizin dari total 122 menara telekomunikasi berbagai jenis yang berdiri di Kota Yogyakarta.

Namun, data dari Pansus Menara Telekomunikasi DPRD Kota Yogyakarta menyebutkan ada 227 menara telekomunikasi yang berdiri di Kota Yogyakarta hingga akhir 2015.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024