KPU Yogyakarta mulai pasang peraga kampanye

id KPU Yogyakarta

KPU Yogyakarta mulai pasang peraga kampanye

Pilkada (Foto Istimewa)

Jogja (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mulai memasang alat peraga kampanye yang difasilitasi penyelenggara pemilu bagi pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2017, meskipun baru dalam bentuk baliho.

"Kami pasang di lima titik dan seluruhnya sudah kami serah terimakan kepada tim dari dua pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2017," kata Komisioner KPU Kota Yogyakarta Sri Surani di Yogyakarta, Selasa.

Baliho dari dua pasangan calon kepala daerah tersebut dipasang di sisi selatan Jalan Sardjito, simpang sisi timur GOR Amongrogo, XT-Square sisi selatan, simpang empat Tamansari dan di dekat gedung bekas Perpusda DIY.

Di setiap titik, KPU memasang dua baliho berukuran besar yang masing-masing menampilkan informasi mengenai pasangan calon kepala daerah yang berlaga, mulai dari foto dan nomor urut pasangan.

Sedangkan untuk alat peraga dalam bentuk lain seperti spanduk dan umbul-umbul hingga kini belum terpasang karena masih dalam proses pencetakan.

Sri Surani mengakui terjadi keterlambatan pemasangan alat peraga kampanye yang seharusnya difasilitasi oleh KPU Kota Yogyakarta karena ada dinamika dalam menentukan konsep dan materi yang akan ditampilkan dalam alat peraga kampanye tersebut.

"Seharusnya sudah bisa dipasang sejak 28 Oktober atau hari pertama dimulainya kampanye. Akibatnya, kampanye pilkada terasa kurang semarak," katanya.

Namun, lanjut Sri Surani, KPU Kota Yogyakarta berusaha untuk mengatasinya dengan memasang alat peraga sosialisasi mengenai Pilkada 2017 yang dipasang di kelurahan dan sejumlah titik strategis sembari menunggu alat peraga kampanye selesai dicetak dan dipasang.

"Harapannya, masyarakat bisa memahami bahwa pada 15 Februari 2017 akan diselenggarakan pemungutan suara untuk memilih walikota dan wakil wali kota," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin mengatakan, seluruh alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU akan langsung menjadi tanggung jawab dari setiap pasangan calon setelah ada proses serah terima.

"Setiap pasangan calon juga bisa menambah jumlah alat peraga kampanye. Khusus untuk baliho, bisa dilakukan penambahan tujuh buah yang pemasangannya diserahkan ke tiap paslon asalkan sesuai aturan," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024