Tak ada lagi subsidi listrik

id subsidi listrik

Tak ada lagi subsidi listrik

Ilusrasi (Foto ANTARA)

Jakarta (Antara) - Masyarakat pengguna listrik berdaya 900 volt ampere selama ini menikmati subsidi yang diberikan pemerintah karena memang target penggunanya adalah golongan menengah ke bawah.

Tapi dalam kenyataannya banyak pengguna listrik 900 VA merupakan warga mampu sehingga subsidi yang diberikan pemerintah tidak tepat sasaran, dan berakibat pemerintah menanggung kerugian triliunan rupiah.

Padahal penerapan subsidi listrik tepat sasaran menghemat penggunaan anggaran negara untuk subsidi. Oleh karena itu kebutuhan anggaran untuk subsidi listrik pada 2017 mengalami penurunan.

Kebutuhan subsidi listrik 2017 dialokasikan sebesar Rp44,98 triliun. Angka tersebut menurun dari kebutuhan subsidi listrik 2016 yaitu sebesar Rp65,15 triliun.

Anggaran hasil penghematan dari subsidi listrik tepat sasaran akan memberikan ruang fiskal yang leluasa bagi pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

"Penghematan anggaran subsidi listrik dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi SUmber Daya Mineral (ESDM) Jarman.

Jika penyesuaian tarif tenaga listrik dapat mendorong masyarakat agar lebih hemat listrik, akan terjadi penurunan beban puncak penyediaan tenaga listrik.

Untuk mengantisipasi pengaduan masyarakat terkait subsidi listrik tepat sasaran, telah dibentuk tim posko pusat penanganan pengaduan yang bertempat di Ditjen Ketenagalistrikan.

Tim ini beranggotakan perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan PT PLN.

Menurut catatan TN2PK, masyarakat golongan kaya masih mendominasi pemakaian subsidi listrik. Untuk pemakai subsidi 450 VA sebanyak 22,8 juta sedangkan untuk subsidi 900 VA sebanyak 22,3 juta, jadi total penerima subsidi ada 45,1 juta jiwa. Dari keseluruhan tersebut masih didominasi masyarakat kaya.

Penerimaan subsidi untuk 900 VA dalam pemakaian rata-rata 124 kWh per bulan menerima subsidi sebesar Rp101 ribu per bulan. Dan untuk pemakai 450 VA dengan rata-rata pemakaian Rumah Tangga miskin sebesar 67,56 kWh mendapat subsidi sebesar Rp66 ribu per bulan.

Kondisi seperti itu harus diubah dan disesuaikan lagi target pemakainya. Dirjen Ketenagalistrikan sudah melakukan sosialiasi penyesuaian tarif listrik mulai Juli 2017 tidak menerima subsidi.

Pada 2015 subsidi listrik paling besar dinikmati oleh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang mencapai Rp49,32 triliun. Namun, demikian, pada dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak mendapat subsidi.

Menurut data terpadu penanganan program fakir miskin, dari total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA, hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi.

Dalam rangka Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada 22 September 2016 terkait RAPBN TA 2016, Komisi VII telah menyetujui penghapusan subsidi listrik untuk golongan rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.

Untuk meringankan beban ekonomi, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk daya 900 VA dilaksanakan setiap 2 bulan dan dilakukan bertahap sebanyak tiga kali mulai 1 Januari, 1 Maret dan 1 Mei 2017.       

Anggota Dewan Energi Nasional Syamsir Abduh, mengatakan pemerintah merencanakan akan mencabut subsidi listrik yang diberikan kepada korporasi dan menggantinya dengan menyalurkan subsidi listrik ke masyarakat secara langsung. Konsep tersebut dituangkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Sidang Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Ke-19.

"Intinya harga listrik nanti ditetapkan berdasarkan nilai keekonomiannya, jadi tidak mensubsidi PLN. Selisihnya nanti (antara harga listrik PLN dan kemampuan masyarakat) diberikan melalui subsidi," kata Syamsir.

Pada Januari 2017, tarif listrik bagi golongan ini akan naik dari posisi saat ini Rp585 per KWh menjadi Rp774 per KWh per Januari. Kemudian, tarifnya meningkat lagi menjadi Rp 1.023 per KWh pada Maret dan menjadi Rp 1.352 per KWh pada Mei. Atau mengalami kenaikan sekitar 131 persen pada Mei 2016 dari saat ini.

Alhasil setelah Mei tarif listrik golongan 900 VA tidak disubsidi lagi sehingga tarifnya mengikuti perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak, dan tingkat inflasi. Jika rupiah melemah, inflasi dan harga minyak naik, maka tarif listrik kemungkinan besar akan ikut disesuaikan.

    
                Harus Menerima
Subsidi tersebut akan berbentuk seperti bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang dikhususkan untuk pembiayaan listrik. Sementara PLN diberikan keleluasaan untuk menetapkan tarif dasar listrik yang sesuai dengan harga keekonomian tanpa lagi ada subsidi.

Saat ini rencana tersebut baru berbentuk konsep dan belum merinci kepada masalah teknis pemberian subsidinya kepada masyarakat. "Belum dipikirkan sampai ke situ (teknis subsidi), baru ide bahwa subsidi itu subsidi tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu," kata dia.

Subsidi tersebut akan diberikan pada masyarakat dengan penggunaan daya listrik sebesar 450 VA, sementara untuk daya listrik 900 VA masih dalam kajian.

Kebijakan yang rencananya akan diberlakukan pada 2017 tersebut perlu dilakukan pengawasan dalam implementasinya. Subisidi tunai secara langsung ke masyarakat memungkinkan penggunaan dana bantuan tersebut tidak digunakan untuk membayar listrik.

Anggota Komisi VII DPR RI Daryatmo Mardiyanto berharap pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 volt ampere yang termasuk golongan mampu harus menerima ketika subsidi listriknya dicabut karena ada pelanggan yang lebih berhak menerima subsidi tersebut, kata 

Informasinya dari 4,1 juta pelanggan listrik R-1 900 VA yang diverifikasi ternyata hanya 2,89 juta pelanggan yang dinilai layak menerima subsidi. Sekalipun sudah menjadi keputusan pencabutan subsidi tapi data tersebut harus ditelusuri kebenarannya, sehingga kebijakan pemberian subsidi nantinya benar-benar tepat sasaran.

DPR tentunya mendorong agar pemerintah berani menegaskan jumlah pelanggan yang layak menerima subsidi dan selebihnya memang tidak layak. Kementerian terkait diharapkan segera menuntaskan data pelanggan listrik 900 VA yang dianggap layak menerima subsidi.

Jika sisa alokasi dana subsidi yang rencananya digunakan untuk menyubsidi masyarakat tidak mampu cukup signifikan, lanjut politisi dari PDI Perjuangan itu, bisa digunakan untuk pembuatan jaringan transmisi atau pembangkit listrik di daerah terpencil berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) atau penyambungan kabel.

Dengan adanya keputusan pencabutan subsidi listrik tersebut diharapkan kerugian yang dialami pemerintah karena salah sasaran tak terjadi lagi, selain itu dana subsidi bisa dialihkan untuk alokasi lain seperti membangun infrastruktur atau program meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
***1***(A025)