10 reklame di lokasi larangan segera dibongkar

id reklame

10 reklame di lokasi larangan segera dibongkar

ilustrasi Foto ANTARA/Eka Arifa. ()

Yogyakarta (Antara Jogja) - Sebanyak 10 reklame yang berdiri di lokasi larangan sesuai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame segera dibongkar Dinas Ketertiban setempat.

"Kami sudah kirimkan surat peringatan kedua kepada pemilik reklame. Batas akhir pembongkaran oleh pemilik adalah pekan depan. Jika tidak dilakukan, maka kami akan susun telaah pembongkarannya," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Sabtu.

Khusus untuk penertiban reklame, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta hanya akan memberikan maksimal dua kali surat peringatan dengan batas waktu setiap surat peringatan adalah tujuh hari.

"Di dalam aturannya memang seperti itu. Tidak diberikan tiga kali surat peringatan seperti penertiban peraturan daerah lain," kata Nurwidi.

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta memastikan bahwa 10 reklame yang akan dibongkar tersebut tidak akan pernah memperoleh izin dari pemerintah daerah karena berdiri di lokasi larangan, seperti di taman, trotoar atau di media jalan.

"Oleh karena itu, kami memprioritaskan penertiban reklame di lokasi larangan terlebih dulu karena reklame-reklame tersebut tidak akan pernah memperoleh izin," kata Nurwidi.

Ia memastikan, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta tidak akan berhenti pada penertiban reklame di lokasi larangan tetapi juga akan dilanjutkan dengan penertiban reklame yang berada di luar "masterplan" pada 2017.

Reklame yang berada di luar "masterplan" di antaranya adalah reklame yang berada di sudut simpang jalan. Berdasarkan aturan, hanya diperbolehkan satu titik reklame di tiap simpang sudut jalan.

"Karena Perda Penyelenggaraan Reklame sudah berlaku penuh mulai tahun ini, maka harus ditindaklanjuti dengan tindakan penertiban. Kami lakukan bertahap sesuai prioritas," kata Nurwidi.

Berdasarkan data dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan, terdapat 55 titik reklame yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 sehingga perlu dibongkar.
(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024