Wali Kota Cimahi jadi tersangka penyuapan

id hukum

Wali Kota Cimahi jadi tersangka penyuapan

Ilustrasi (Foto Istimewa

Jakarta (Antara) - Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan suaminya M Itoc Tochija ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap terkait dengan pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi, Jawa Barat.

        Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam di KPK dan melakukan gelar perkara dan diputuskan untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan penetapan 4 tersangka yaitu AST (Atty Suharty) dan MIT (M Itoc Tochija) sebagai penerima pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dipakai pasal 55 karena ada keikutsertakan suami, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat.

        Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

        Sedangkan sebagai pemberi suap adalah pengusaha bernama Trisuara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh Gunadi.

        "TDB (Trisuara Dhanu Brata) dan HSG (Hendirza Soleh Gunadi) sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Basaria.

        Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

        "Kami infokan juga TDB dan HSG sebagai pemberi suap juga sudah pernah mendapatkan proyek di tempat yang sama yaitu di kota Cimahi," ungkap Basaria.

        Keduanya diamankan bersama dengan barang bukti berupa bukti tabungan yang tertera sejumlah transfer kepada Atty dan Itoc.

        "Barang bukti yang disita adalah berbentuk buku tabungannya karena sudah ada beberapa kali transfer yang menurut pantauan penydik yang diterima MIT yang dalam bentuk buku tabungan pemberinya yait transaksi penarikan Rp500 juta," tambah Basaria.

        Keempat tersangka diamankan pada Kamis (1/12) di rumah Atty di Jalan Sari Asih IV Nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada sekitar pukul 20.00 WIB.

        "TDB dan HSG diamankan sesaat keluar dari rumah wali kota Cimahi," jelas Basaria.

(T.D017)
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024