Pansus menara telekomunikasi akan undang ulang provider

id menara telekomunikasi

Pansus menara telekomunikasi akan undang ulang provider

Lokasi pembangunan menara telekomunikasi di sekitar Puro Pakualaman Yogyakarta, Selasa (13/9). Lokasi tersebut ditutupi anyaman bambu karena berada di trotoar. (Foto ANTARA/Eka Arifa R/ags/16)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi akan mengundang ulang provider telepon selular untuk menghadiri "public hearing" dalam pembahasan raperda tersebut guna memberikan masukan dan pandangan mereka.

"Dalam tahapan `public hearing` kali ini, kami mengundang banyak provider. Tetapi sangat disayangkan karena yang memenuhi undangan hanya dua. Oleh karena itu, kami jadwalkan mengundang mereka sekali lagi pekan depan," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi DPRD Kota Yogyakarta Agung Damar Kusumandaru di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, undangan kepada provider dalam tahapan pembahasan Raperda Menara Telekomunikasi tersebut sangat diperlukan karena panitia khusus ingin mengetahui perkembangan terbaru dari teknologi komunikasi.

Dengan demikian, lanjut Agung, aturan yang nantinya ditetapkan bisa sesuai dengan perkembangan teknologi komunikasi yang digunakan oleh provider. "Teknologi komunikasi berkembang sangat cepat. Jadi, kami berharap agar aturan yang nantinya ditetapkan tidak ketinggalan teknologi," katanya.

Selain perkembangan teknologi komunikasi, lanjut Agung, provider juga akan dimintai masukan mengenai kebutuhan menara telekomunikasi di Yogyakarta agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Dari pertemuan dengan dua provider yang memenuhi undangan kami, mereka lebih banyak memberikan informasi mengenai profil perusahaan sehingga belum banyak diperoleh informasi yang kami butuhkan," katanya.

Sedangkan Anggota Pansus Raperda Menara Telekomunikasi Danang Rudiyatmoko mengatakan, kebutuhan masyarakat untuk melakukan komunikasi harus tetap terpenuhi dan tidak terganggu.

"Berdasarkan informasi dari provider, disebutkan bahwa satu menara telekomunikasi hanya bisa digunakan dua operator selular. "Jika kondisinya demikian, maka pembatasan menara telekomunikasi dikhawatirkan justru akan menimbulkan persaingan dan monopoli," katanya.

Namun demikian, lanjut Danang, keberadaan menara telekomunikasi juga perlu tetap diatur agar tidak mengganggu ruang atau fasilitas umum yang juga dibutuhkan oleh masyarakat. ***3***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024