Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menetapkan sebanyak 298.989 pemilih dalam daftar pemilih tetap atau berkurang sekitar 4.000 dibanding pemiih dalam daftar pemilih sementara.
"Ada beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dibanding dari daftar pemilih sementara (DPS), di antaranya pindah domisili hingga meninggal dunia," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Senin.
Jumlah pemilih dalam DPT tersebut terdiri dari 143.307 pemilih laki-laki dan 155.682 pemilih perempuan yang tersebar di 794 tempat pemungutan suara (TPS). Data tersebut sudah memasukkan data pemilih dari lembaga pemasyarakatan termasuk tenaga medis yang ada di rumah sakit.
Meskipun demikian, bagi pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan namun belum masuk dalam DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan status sebagai pemilih tambahan.
Pemilih tambahan tersebut baru bisa menggunakan hak pilihnya sesuai alamat dari kartu identitas kependudukan yang dimiliki mulai pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum penutupan TPS.
"Nanti, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencatat mereka sebagai pemilih tambahan," katanya. Di tiap TPS, KPU Kota Yogyakarta akan memberikan surat suara tambahan sebanyak 2,5 persen dari total pemilih di TPS tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Deddy Feriza, warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan diminta tetap melakukan perekaman.
"Di Kota Yogyakarta, jumlah warga yang sudah melakukan perekaman cukup banyak. Kami catat lebih dari 90 persen warga wajib KTP sudah melakukan perekaman data kependudukan," katanya.
Meskipun demikian, warga yang sudah melakukan perekaman data kependudukan tidak serta merta akan memperoleh fisik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena persediaan blanko sudah kosong sejak Oktober.
"Kami pun tidak bisa menjamin apakah pada awal tahun blanko e-KTP sudah datang atau belum. Oleh karena itu, sejak Selasa (6/12), kami akan mencetak surat keterangan di kertas yang berbeda untuk membedakan sehingga tidak mudah ditiru," katanya.
Sedangkan untuk pemilih pemula yang lahir pada 6 Desember 1999 hingga 15 Februari 2000 akan langsung memperoleh surat keterangan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan 1.221 lembar surat keterangan untuk pemilih pemula.
"Kami sudah cetak dan sudah meminta KPU untuk mendistribusikannya ke pemilih yang bersangkutan," katanya. ***2***
(E013)
Berita Lainnya
KPU RI: DKPP jangan putuskan kebocoran data DPT sebagai pelanggaran
Rabu, 28 Februari 2024 16:50 Wib
KPU RI diminta antisipasi potensi kekurangan surat suara di Jakarta
Senin, 12 Februari 2024 19:56 Wib
KPU Kulon Progo: Pemilih pemula 13 persen dari DPT Pemilu 2024
Kamis, 8 Februari 2024 15:40 Wib
KPU RI telusuri 3.238 nama ganda di DPT Johor Bahru Malaysia
Sabtu, 3 Februari 2024 4:10 Wib
Pastikan hak pilih terpenuhi, penyandang disabilitas diminta cek DPT
Selasa, 16 Januari 2024 0:22 Wib
Pemilih diminta cek nama di DPT secara daring
Rabu, 3 Januari 2024 1:38 Wib
KPU: Pemilih pindah TPS lintas daerah tak bisa pilih caleg
Selasa, 26 Desember 2023 18:05 Wib
KPU pastikan pemilih dapat ajukan pindah TPS H-7 pencoblosan
Selasa, 26 Desember 2023 17:34 Wib