KPU Yogyakarta tetapkan 298.989 pemilih dalam DPT

id dpt

KPU Yogyakarta tetapkan 298.989 pemilih dalam DPT

Ilustrasi, Daftar Pemilih Tetap (Foto)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menetapkan sebanyak 298.989 pemilih dalam daftar pemilih tetap atau berkurang sekitar 4.000 dibanding pemiih dalam daftar pemilih sementara.

"Ada beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dibanding dari daftar pemilih sementara (DPS), di antaranya pindah domisili hingga meninggal dunia," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Senin.

Jumlah pemilih dalam DPT tersebut terdiri dari 143.307 pemilih laki-laki dan 155.682 pemilih perempuan yang tersebar di 794 tempat pemungutan suara (TPS). Data tersebut sudah memasukkan data pemilih dari lembaga pemasyarakatan termasuk tenaga medis yang ada di rumah sakit.

Meskipun demikian, bagi pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan namun belum masuk dalam DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan status sebagai pemilih tambahan.

Pemilih tambahan tersebut baru bisa menggunakan hak pilihnya sesuai alamat dari kartu identitas kependudukan yang dimiliki mulai pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum penutupan TPS.

"Nanti, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencatat mereka sebagai pemilih tambahan," katanya. Di tiap TPS, KPU Kota Yogyakarta akan memberikan surat suara tambahan sebanyak 2,5 persen dari total pemilih di TPS tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Deddy Feriza, warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan diminta tetap melakukan perekaman.

"Di Kota Yogyakarta, jumlah warga yang sudah melakukan perekaman cukup banyak. Kami catat lebih dari 90 persen warga wajib KTP sudah melakukan perekaman data kependudukan," katanya.

Meskipun demikian, warga yang sudah melakukan perekaman data kependudukan tidak serta merta akan memperoleh fisik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena persediaan blanko sudah kosong sejak Oktober.

"Kami pun tidak bisa menjamin apakah pada awal tahun blanko e-KTP sudah datang atau belum. Oleh karena itu, sejak Selasa (6/12), kami akan mencetak surat keterangan di kertas yang berbeda untuk membedakan sehingga tidak mudah ditiru," katanya.

Sedangkan untuk pemilih pemula yang lahir pada 6 Desember 1999 hingga 15 Februari 2000 akan langsung memperoleh surat keterangan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan 1.221 lembar surat keterangan untuk pemilih pemula.

"Kami sudah cetak dan sudah meminta KPU untuk mendistribusikannya ke pemilih yang bersangkutan," katanya. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024