Nelayan Kulon Progo gagal mendapat bantuan kapal

id nelayan kulon progo

Nelayan Kulon Progo gagal mendapat bantuan kapal

Ilustrasi kapal motor nelayan (Foto siwalimanews.com)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Nelayan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, gagal mendapat bantuan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2016 karena tidak memenuhi persyaratan seperti tergabung dalam wadah atau berbadan hukum koperasi.

Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Kulon Progo Prabowo Sugondo di Kulon Progo, Senin, mengatakan pada awalnya untuk mendapat bantuan, nelayan harus tergabung dalam kelompok usaha bersama (KUB), kemudian pada 2016, nelayan harus tergabung dalam koperasi untuk mendapat bantuan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Informasinya bantuan kapal dari KKP ditangguhkan karena kelompok nelayan yang mengajukan bantuan belum berbadan hukum koperasi," kata Prabowo.

Ia mengatakan DKPP Kulon Progo bukan dinas yang berwenang dan berkewajiban membentuk koperasi di lingkungan nelayan. Pembentukan koperasi harus lintas sektoral. Hal ini dikarenakan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop-UMKM) yang bertanggung jawab membentuk koperasi nelayan.

"Bimbingan proposal bantuan, kami siap memfasilitasi. Tapi, pembentukan koperasi bukan wewenang kami," katanya.

Sebenarnya, nelayan di pesisir selatan Kulon Progo telah membentuk koperasi, jumlahnya ada dua. Tapi koperasi tersebut tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT) dan sebatas membentuk.

Menurut Probowo, tidak berkembangnya koperasi nelayan dikarenakan rendahnya pendidikan dan kemampuan manajerial mereka. Koperasi membentuhkan sumber daya manusia yang ahli dalam mengelola uang hingga kelembagaan.

"Hal ini perlu dipikirkan oleh KKP. Tidak semua nelayan mampu menjalankan koperasi karena keterbatasan SDM," katanya.

Kepala DKPP Kulon Progo Sudarna mengatakan beberapa waktu lalu, DKP DIY mengundang DKP yang ada di kabupaten untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.

"Pemenuhan persyaratan ini bukan persoalan lengkap atau tidak lengkap, tapi sesuatu yang harus dilakukan secara bertahap. Kami berupaya apa yang diminta oleh pusat dapat dilengkapi dengan segera," kata Sudarna.

Ia mengatakan Pemkab Kulon Progo hanya mengajukan permohonan bantuan empat kapal. Hal ini dikarenakan, pihaknya kesulitan mencari kelompok nelayan yang berbadan hukum atau berbentuk koperasi.

Kemudian, ia mengusulkan ada lembaga yang menangu kelompok usaha bersama (KUB) nelayan.

"Kami mengajukan empat kelompok untuk mendapatkan bantuan kapal dari KKP itu sudah luar biasa. Mencari kelompok nelayan berbadan hukum atau koperasi di Kulon Progo bukan hal yang mudah," katanya. ***1***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024