Ombudsman menindaklanjuti aduan proses seleksi perangkat desa

id Ombudsman

Ombudsman menindaklanjuti aduan proses seleksi perangkat desa

Ombudsman Republik Indonesia (foto pedomannews.com)

Bantul (Antara) - Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta mendatangani Pemerintah Desa Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk menindaklanjuti aduan warga terkait proses seleksi perangkat desa di kelurahan itu.

"Ini dalam rangka menindaklanjuti aduan dari warga Bantul yang mengadukan tentang seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Bantul," kata Ketua Lembaga Ombudsman DIY, Sutrisnawati di Desa Bantul, Rabu.

Menurut dia, lembaganya beberapa waktu lalu menerima aduan dari warga Desa Bantul mengenai proses penjaringan dan penyaringan pamong desa di Desa Bantul, karena merasa ada ketidakpuasan terhadap proses itu.

Pelaksanaan seleksi perangkat desa di Desa Bantul sendiri diketahui dilaksanakan pada 19 dan 20 November 2016, yang sampai sekarang ini sudah diumumkan sejumlah peserta seleksi pamong desa terpilih.

"Kami dalam rangka melengkapi informasi dengan cek dan ricek atas informasi yang diadukan pengadu, informasi ini jadi penting untuk menentukan kesimpulan dari tindak lanjut ini," katanya.

Ia mengatakan, sebab informasi atau aduan dari pengadu belum sepenuhnya atau 100 persen benar, sehingga melalui investigasi atau klarifikasi dengan lurah dan panitia seleksi di Desa Bantul merupakan kunci penting.

"Dan setelah dari sini (Desa Bantul) kami akan koordinasi juga ke camat untuk menggali informasi dan materi, siapa tahu ada informasi yang memang belum muncul di dalam aduan tersebut," katanya.

Meski sudah melakukan klarifikasi dengan lurah Desa Bantul terkait seleksi pamong, namun pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah proses seleksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang diberlakukan.

"Kita baru dalam klarifikasi, cek dan ricek apakah proses seleksi sudah sesuai dengan Perda Bantul Nomor 5 tentang Pamong Desa, kemudian tata tertibnya, serta proses kerja sama dengan pihak ketiga," katanya.

(KR-HRI)