Pembongkaran reklame tunggu persetujuan kepala daerah

id reklame

Pembongkaran reklame tunggu persetujuan kepala daerah

ilustrasi Foto ANTARA/Eka Arifa. ()

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menunggu persetujuan Pelaksana Tugas Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo terkait pembongkaran reklame yang berada di lokasi larangan seperti taman, atau media jalan.

"Telaah mengenai penertiban reklame di lokasi larangan sudah kami susun. Hari ini juga akan kami sampaikan ke pelaksana tugas wali kota. Baru kami bisa melakukan pembongkaran," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menargetkan dalam melakukan pembongkaran terhadap 10 reklame yang berada di lokasi larangan pada tahun ini. Reklame tersebut dapat ditertibkan karena sudah tidak mungkin memperoleh izin dari Pemerintah Kota Yogyakarta.

Meskipun demikian, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta masih enggan menyebutkan lokasi reklame yang melanggar karena berada di lokasi larangan itu. "Untuk kepastiannya, kami tunggu persetujuan telaah dari pelaksana tugas wali kota," katanya.

Nurwidi berharap, pelaksana tugas wali kota dapat segera memberikan persetujuan terhadap rencana pembongkaran tersebut karena dimungkinkan kegiatan penertiban akan dilakukan bertahap. "Harapannya, target penertiban 10 reklame bisa diselesaikan tahun ini," katanya.

Penertiban reklame di lokasi larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Khusus untuk penertiban reklame, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta hanya memberikan maksimal dua kali surat peringatan dengan batas waktu setiap surat peringatan adalah tujuh hari.

"Di dalam aturannya memang seperti itu. Tidak diberikan tiga kali surat peringatan seperti penertiban peraturan daerah lain," kata Nurwidi.

Nurwidi memastikan, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta tidak akan berhenti pada penertiban reklame di lokasi larangan tetapi juga akan dilanjutkan dengan penertiban reklame yang berada di luar "masterplan" pada 2017.

Reklame yang berada di luar "masterplan" di antaranya adalah reklame yang berada di sudut simpang jalan. Berdasarkan aturan, hanya diperbolehkan satu titik reklame di tiap simpang sudut jalan.

"Karena Perda Penyelenggaraan Reklame sudah berlaku penuh mulai tahun ini, maka harus ditindaklanjuti dengan tindakan penertiban. Kami lakukan bertahap sesuai prioritas," kata Nurwidi.

Berdasarkan data dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan, terdapat 55 titik reklame yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 sehingga perlu dibongkar.
(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024