Calon bupati diharapkan tidak gunakan rapat umum

id KPU DIY

Calon bupati diharapkan tidak gunakan rapat umum

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Yogyakarta (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta berharap pasangan calon bupati Kulon Progo maupun calon Wali Kota Yogyakarta tidak menggunakan media kampanye rapat umum karena rawan terjadi gesekan antarpendukung.

"Harapan kami sebaiknya (rapat umum) tidak usah digunakan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Hamdan, rapat umum merupakan hak yang diberikan satu kali kepada masing-masing pasangan calon. Namun demikian, mengingat kerawanan kerusuhan yang terjadi antarpendukung calon seperti yang terjadi pada Pileg 2014 Hamdan berharap kesempatan kampanye terbuka atau rapat umum tidak usah digunakan.

"Tetapi karena memang itu hak, kalau memang tetap digunakan harus dipastikan ditata dan diatur dengan baik sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran mengganggu kegiatan masyarakat," kata dia.

Meski demikian, menurut Hamdan, berdasarkan laporan KPU kabupaten, tahapan kampanye masing-masing calon kepala daerah baik di Kulon Progo maupun Kota Yogyakarta berjalan cukup kondusif. "Sejauh ini cukup kondusif karena pasangan calon datang bertemu langsung dengan masyarakat, kampanye hitam juga tidak muncul. Kampanye model ini yang kami harapkan," kata dia.

Hamdan berharap berbagai kegiatan kampanye dapat diberitahukan ke kepolisian dengan tembusan ke KPU. Tim kampanye masing-masing calon juga harus dipastikan terdaftar di KPU.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Bagus Sarwono mengakui hingga saat ini belum ada bentuk pelanggaran pemilu dari masing-masing calon, kecuali pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Menurut Bagus, selama masa kampanye yang dimulai sejak 28 Oktober pelanggaran pemasangan APK paling mendominasi baik dilakukan pasangan calon nomor urut satu atau dua di Kota Yogyakarta maupun Kulon Progo.

Pelanggaran pemasangan APK di Kulon Progo periode 3-9 Desember, menurut dia, terjadi di 86 titik pemasangan APK yakni di Kecamatan Panjatan, Wates, dan Lendah yang terdiri atas 78 APK rontek, dan 8 APK bendera. Sedangkan di Kota Yogyakarta pelanggaran APK 54 titik pemasangan APK di seluruh kecamatan, kecuali Kecamatan Gondokusuman.

(L007)