Armada bus diminta perhatikan kondisi ban

id bus

Armada bus diminta perhatikan kondisi ban

Ilustrasi bus angkutan penumpang (Foto Antara/Eka Arifa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan DIY meminta pemilik armada bus atau pengemudi memperhatikan kondisi ban saat mengoperasionalkan kendaraannya sebagai salah satu upaya memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang.

"Saat ini sedang musim hujan sehingga kondisi ban yang baik akan memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang. Jangan sampai ban yang digunakan gundul," kata Kepala Seksi Pengendalian Angkutan Dinas Perhubungan DIY Sigit Saryanto saat melakukan pemantauan pemeriksaan kelaikan bus di Terminal Giwangan Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, ban yang gundul akan mempengaruhi daya cengkeram ban ke aspal dan menyulitkan pengemudi untuk melakukan pengereman saat jalan licin dan bus dipenuhi penumpang.

Oleh karena itu, lanjut dia, jika ada bus yang masih menggunakan ban gundul diwajibkan untuk segera menggantinya dengan ban yang masih bagus. "Jika tidak membawa ban cadangan, maka bus dilarang beroperasi hingga mengganti ban," katanya.

Selain kondisi ban, pengecekan kelaikan armada bus juga dilakukan terhadap kondisi rem, rem tangan, lampu, spion, dan kelengkapan administrasi seperti surat trayek dan surat uji kendaraan.

Sigit menyebut, pengecekan kelaikan armada bus akan terus dilakukan hingga pelaksanaan masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2017. Pengecekan tidak hanya dilakukan di terminal tetapi di beberapa lokasi strategis lain seperti jalan alternatif.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Terminal Giwangan Yogyakarta Bekti Zunanta mengatakan, pengecekan kondisi kelaikan bus dilakukan secara rutin setiap hari, tidak hanya dilakukan secara insidental menjelang masa angkutan tertentu.

"Setiap hari, ada satu hingga dua armada bus yang dinyatakan tidak laik jalan karena syarat administratif atau karena kondisi teknis bus yang memang tidak laik jalan," katanya.

Armada bus yang tidak laik jalan akan diproses hukum dan biasanya dikenai sanksi berupa denda Rp250.000 hingga Rp500.000.

Sementara itu, pada pemeriksaan kelaikan bus menjelang masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2016, Dinas Perhubungan memeriksa 56 bus dengan berbagai temuan pelanggaran yaitu dua pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), 13 bus melakukan pelanggaran uji kir, dan sembilan bus tidak memiliki izin trayek. Seluruh pelanggaran langsung disidangkan pekan depan. ***1***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024