Buku Jokowi undercover dijual Rp150ribu

id buku jokowi undercover

Buku Jokowi undercover dijual Rp150ribu

Buku "Jokowi Undercover" yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono dipasarkan melalui media sosial dan dijual dengan harga Rp150 ribu/buah. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/17.)

Jakarta (Antara) - Buku "Jokowi Undercover" yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono dipasarkan melalui media sosial dan dijual dengan harga Rp150 ribu/buah. 
   
"(Buku) dijual seharga Rp150 ribu per buku," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Hal itu dituturkan Bambang saat diperiksa penyidik Bareskrim.

Bambang juga mengungkapkan bahwa ia telah menjual sebanyak 300 eksemplar buku sebelum akhirnya ia ditangkap polisi.

Sementara jumlah keuntungan yang diperoleh Bambang dari hasil penjualan buku kontroversial tersebut, masih diselidiki.

"Berapa keuntungannya masih didalami penyidik. Saya belum tahu untungnya berapa," kata mantan Kapolda Banten ini.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta masyarakat yang telah membeli atau memiliki buku "Jokowi Undercover" agar menyerahkan buku tersebut kepada polisi.

"Yang punya bukunya mohon diserahkan ke polisi, jangan memperbanyak dan mendistribusikan karena bisa dikenai pidana karena berarti menyebarluaskan berita bohong," tegas Tito.

Diketahui Bambang menjual buku "Jokowi Undercover" secara langsung dengan mempromosikannya melalui akun jejaring sosial Facebook miliknya dan selebaran.

Buku tersebut diduga dibuat tanpa didukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepolisian menduga tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku "Jokowi Undercover", semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Sementara analisis fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apa pun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.

"Tersangka diduga menebar kebencian melalui buku tersebut. Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," katanya.

Bambang pun selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah, SARA dan penyebar ujaran kebencian. Ia kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. ***2***(A064)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024