DJP DIY: amnesti pajak tahap ketiga jangan disia-siakan

id DJP: amnesti pajak tahap ketiga jangan disia-siakan

DJP DIY: amnesti pajak tahap ketiga jangan disia-siakan

Amnesti Pajak (ANTARA)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan para wajib pajak di daerah ini tidak menyia-nyiakan kesempatan program amnesti pajak tahap ketiga yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

"Untuk yang belum ikut, kami berharap segera ikut karena amnesti pajak tidak akan terulang lagi. Jangan disia-siakan karena periode ini adalah periode terakhir," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DIY Sanityas Jukti Prawatyani di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Sanityas, sejak pelayanan amnesti pajak tahap ketiga dibuka pada 3 Januari 2017 hingga saat ini belum banyak masyarakat atau wajib pajak yang datang ke Kanwil DJP DIY memanfaatkan kesempatan itu. "Belum banyak, masih sepi," kata dia.

Selain wajib pajak (WP) yang belum sama sekali mengikuti amnesti pajak, pada periode terakhir ini DJP DIY juga masih menunggu WP yang telah mengkuti amnesti pajak pada tahap sebelumnya namun belum melengkapi surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak (SPH).

"Apabila ada (sebagian harta) yang terlewat masih bisa menyampaikan SPH pada tahap ini karena maksimal bisa dilakukan tiga kali," kata dia.

Menurut dia, para wajib pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di DIY juga belum banyak yang memanfaatkan amnesti pajak pada tahap pertama maupun kedua. Pada program amnesti pajak tahap kedua, baru diikuti 693 UMKM badan dan 1.666 UMKM orang pribadi.

Padahal jumlah total WP UMKM yang tercatat di DIY cukup banyak yaitu mencapai 136.844 baik yang perorangan maupun yang non perorangan (badan). "UMKM belum banyak yang ikut, oleh karena itu kami anjurkan untuk ikut," kata dia.

Menurut dia, pada animo masyarakat mengikuti program amnesti pajak tahap kedua hingga 31 Desember 2016 juga cenderung mengalami penurunan jika dibandingkan tahap pertama. Total seluruh pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) pada tahap kedua mencapai Rp411,66 miliar dari 7.365 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak.

(T.L007)