Gunung Kidul imbau GTT/PTT gunakan jalur kedinasan

id gunung kidul

Gunung Kidul imbau GTT/PTT gunakan jalur kedinasan

Kabupaten Gunung Kidul (Foto Istimewa) (istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap menggunakan jalur resmi terkait informasi kedinasan.

Hal ini menyusul adanya surat edaran dari kelompok yang mengatasnamakan komite revisi?Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang meminta uang Rp50 ribu perorang.

"Aturan hukum berkaitan dengan kepegawaian atau rencana pengangkatan, akan dilakukan secara resmi," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunung Kidul Sigit Purwanto di Gunung Kidul.

Sigit berharap semua pihak untuk berhati-hati dengan tawaran melalui jalur tidak resmi. Apalagi dengan jumlah GTT dan PTT yang mencapai lebih dari 2 ribu orang perlu waspada dengan segala bentuk pungutan yang dalihnya akan digunakan untuk pengangkatan ASN.

"Pungutan apapun alasannya jika tidak memiliki dasar kuat rawan penipuan," katanya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunung Kidul Bahron Rasyid mengaku sudah mendengar informasi mengenai Komite Nasional Revisi Undang-Undang ASN yang melakukan pungutan terhadap GTT dan PTT. Untuk itu, pihaknya akan memanggil organisasi yang selama ini menanungi GTT dan PTT.

"Kami akan membahas untuk masalah ini, dan mengklarifikasi penarikan uang ini," katanya.

Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi berharap GTT dan PTTT untuk berhati-hati dengan segala bentuk edaran yang berkaitan dengan perubahan nasib mereka. Hal ini karena sejak beberapa hari terakhir muncul surat yang menyatakan edaran untuk membayar iuran sebesar Rp50 ribu guna memerjuangkan nasib GTT dan PTT di pusat sehingag bisa diangkat menajdi aparatur sipil negara (ASN).

"GTT dan PTT harus berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan bentuk ajakan apalagi sambil meminta sumbangan," katanya.

Ia mengatakan saat ini, pemerintah pusat mendorong pemka agar belanja ?daerah tidak boleh melebihi 50 persen dari total anggaran yang dimiliki. Surat yang ditandatangani oleh ketua komite Komite Nasional Revisi UU ASN Hajar Thamrin ini beredar luas. "Kami minta yang bersangkutan mengklarifikasi terlebih dahulu," katanya.
KR-STR