Bantul (Antara) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berupaya menindaklanjuti maraknya aksi kejahatan jalanan di wilayah hukum setempat dengan menggelar patroli polisi sepanjang malam.
"Kita berupaya semaksimal mungkin dalam tindaklanjuti maraknya kejadian kejahatan jalanan, dan patroli yang dilakukan hampir sepanjang malam pada Sabtu (14/1) telah mendapatkan hasil," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo di Bantul, Selasa.
Pernyataan Kasat Reskrim Polres Bantul ini disampaikan saat pers rilis penangkapan dua tersangka pembawa senjata tajam dalam rangka mencegah gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bantul Selasa ini.
Anggaito mengatakan, dari hasil penyelidikan Polres Bantul terhadap dua tersangka yang diamankan pada Sabtu (14/1) bahwa yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana walaupun tempat kejadian perkara (TKP) tidak di Bantul.
"Yang bersangkutan bawa sajam untuk mencari masalah, dari hasil penyelidikan kami mereka tergabung dalam kelompok yang biasa disebut geng yang sering bermasalah dengan kelompok lain di wilayah Bantul ataupun kota," katanya.
Ia mengatakan, Polres Bantul masih terus mengembangkan penyelidikan bukan hanya dari dua tersangka yang diamankan, melainkan dengan menggerakkan seluruh personel untuk patroli di daerah-daerah yang disinyalir menjadi tempat nongkrong.
"Upayanya seperti apa yang disampaikan Kasat Sabhara apabila melihat anak muda berkumpul di suatu tempat perlu dilaksanakan razia dan bila mendapatkan sajam bisa kita lakukan penangkapan dan dikenakan UU Darurat," katanya.
Apalagi, menurut dia, berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka ini Polres Bantul mensinyalir masih ada beberapa orang lagi yang sekarang masih dalam pengejaran jajaran Reskrim Polres Bantul.
Dua tersangka pembawa senjata tajam yang diamankan Polres Bantul di kawasan Stadion Sultan Agung pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 23.00 WIB adalah Ryzha Nur Wahyu Pratama (20) warga Ngemplak Bantul dan Agus Mustaqim (22) warga Gedongan Bantul.
Selain mengamankan satu bilah sangkur panjang 34 cm dan satu buah keling dari besi serta sebilah celurit panjang 44 cm, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor dari tersangka Ryzha.
"Mereka telah melakukan tindak pidana membawa, memiliki sentaja tajam dan akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun," katanya.***2***KR-HRI)
Berita Lainnya
185 personel Polres Bantul siap amankan libur Paskah
Selasa, 26 Maret 2024 16:31 Wib
Polres Bantul menggiatkan patroli cegah kejahatan jalanan saat Ramadhan
Minggu, 10 Maret 2024 10:59 Wib
Polres Bantul ingatkan orang tua lebih perhatikan anak selama libur sekolah
Kamis, 14 Desember 2023 0:04 Wib
Sleman mencegah kejahatan anak di jalanan melalui "Geber Penak"
Selasa, 31 Oktober 2023 19:18 Wib
Kapolda minta orang tua beri perhatian pada anak cegah kejahatan jalanan
Jumat, 6 Oktober 2023 16:59 Wib
Polres Bantul-Pemkab bersinergi cegah kasus kejahatan jalanan
Jumat, 29 September 2023 19:31 Wib
Program Kurasi bikin pengamen di Surabaya naik kelas
Minggu, 17 September 2023 7:43 Wib
Sleman menertibkan pengamen jalanan karena menganggu pengguna jalan
Rabu, 2 Agustus 2023 10:05 Wib