Polres Bantul amankan dua pembawa senjata tajam

id sejata tajam

Polres Bantul amankan dua pembawa senjata tajam

Ilustrasi (Foto ANTARA/dok)

Bantul (Antara) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan dua tersangka yang membawa senjata tajam dalam patroli gabungan polres di kawasan Stadion Sultan Agung.

"Patroli pada Sabtu (14/1) itu dalam rangka menciptakan situasi keamanan kepada masyarakat agar kegiatan kemasyarakatan di wilayah Bantul dapat berjalan sesuai harapan," kata Kabag Ops Polres Bantul Kompol Jan Benjamin di Bantul, Selasa.

Sebanyak dua tersangka pembawa senjata tajam yang diamankan jajaran Polres Bantul itu, adalah Ryzha Nur Wahyu Pratama (20), warga Ngemplak, Desa Srigading, Bantul dan Agus Mustaqim (22), warga Gedongan, Srigading, Bantul.

Dia menjelaskan mereka yang salah satunya masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Bantul ditangkap di depan loket VIP sisi utara Stadion Sultan Agung Bantul, saat sedang nongkrong sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dalam patroli gabungan itu kita menjumpai dua anak muda yang masih nongkrong, karena mencurigakan maka langsung diadakan pemeriksaan penggeledahan dan ternyata membawa senjata tajam berupa celurit dan sangkur," katanya.

Kompol Jan Benjamin mengatakan atas kejadian tersebut kemudian kedua pelaku yang tidak punya hak membawa dan memiliki senjata tajam dan barang bukti diamankan ke Polres Bantul untuk dilakukan pemerikaan lebih lanjut.

"Selain mengamankan satu bilah sangkur panjang 34 cm dan satu buah keling dari besi serta sebilah celurit panjang 44 cm, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor dari tersangka Ryzha," katanya.

Menurut dia, kedua tersangka tersebut dianggap melakukan tindak pidana membawa, memiliki sentaja tajam, dan akan dijerat dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

"Patroli gabungan akan terus digiatkan. Kami mengimbau jika masyarakat melihat anak muda nongkrong hingga larut malam segera hubungi polisi, sehingga informasi itu bisa ditampung disampaikan ke jajaran polres," katanya. ***2***(KR-HRI)