Perwal izin gangguan dinilai hambat penegakan perda

id kota yogyakarta

Perwal izin gangguan dinilai hambat penegakan perda

DPRD (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menilai keberadaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan justru menghambat penegakan aturan.

"Kami sudah mengusulkan agar peraturan wali kota tersebut direvisi karena aturan mengenai tahapan penegakan peraturan daerah khususnya penutupan usaha yang melanggar izin gangguan justru menghambat," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, hambatan tersebut muncul karena di dalam peraturan wali kota disebutkan tahapan penutupan usaha yang cukup panjang dimulai dari penyampaian surat peringatan secara bertahap hingga tiga kali yang dilanjutkan dengan surat persetujuan kepala daerah untuk penutupan paksa apabila usaha tersebut tetap membandel.

"Akibatnya, waktu yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk menutup usaha yang melanggar izin gangguan sangat lama," katanya.

Ia menyebut, peraturan wali kota tersebut awalnya dibuat untuk mengantisipasi apabila ada gugatan balik dari pengusaha namun kini justru dijadikan celah bagi pengusaha untuk mengulur waktu eksekusi.

Bambang justru menilai, penegakan aturan yang diatur dalam Perda Izin Gangguan sudah cukup dijadikan sebagai landasan hukum untuk menutup usaha yang melanggar izin gangguan.

"Akhir-akhir ini, pemerintah daerah mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat mengenai penegakan peraturan daerah. Satuan Polisi Pamong Praja bergerak cepat menyegel pembangunan hotel yang menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB). Harusnya diikuti dengan tindakan serupa untuk pelanggaran lainnya," katanya.

Bambang menyebut, pelanggaran peraturan yang juga mendapat sorotan dari masyarakat adalah keberadaan minimarket berjejaring tidak berizin.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Budi Santosa mengatakan, pihaknya wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam proses penutupan usaha yang melanggar aturan, salah satunya pelanggaran izin gangguan pada minimarket waralaba.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta sudah menutup dua minimarket berjejaring tidak berizin dan menyisakan delapan minimarket waralaba lainnya.

"Kajian penutupan terus dilakukan. Jika sudah selesai akan kami ajukan ke penjabat wali kota untuk dimintakan persetujuan penutupan. Mudah-mudahan semuanya lancar," katanya. ***2***(E013)

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024