Disdik Yogyakarta dalami isi Permendikbud komite sekolah

id pendidikan

Disdik Yogyakarta dalami isi Permendikbud komite sekolah

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta masih mendalami isi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menyatakan bahwa komite bisa melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

"Kami akan dalami isinya dan kemudian melakukan koordinasi dengan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Permendikbud itu juga sudah kami sampaikan ke setiap sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta akan menyiapkan payung hukum untuk pelaksanaan peraturan menteri tersebut karena memungkinkan ada penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentun bantuan atau sumbangan.

"Bisa dalam bentuk peraturan wali kota atau keputusan wali kota. Kami tunggu bagaimana hasil koordinasi nanti," katanya.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui sekolah sebelum melakukan penggalangan sumbangan dari masyarakat dan hasilnya dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan sekolah.

Hasil penggalangan bantuan dan atau sumbangan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, dan pengembangan sarana dan prasarana sekolah.

"Selama ini, ada beberapa sekolah yang justru orang tua siswa menginginkan tambahan kegiatan di sekolah. Mereka pun bersedia mengeluarkan biaya tambahan untuk mewujudkan hal tersebut. Tentunya, hal itu dirapatkan di Komite Sekolah," katanya.

Permendikbud tersebut, lanjut Edy, akan ikut mempengaruhi penyusunan rencana anggaran sekolah yang akan disusun pada April. "Transparansi penggunaan anggaran itu yang perlu ditekankan," katanya. ***4***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024