Pemkab Kulon Progo didesak perbaiki regulasi pertambangan

id Pemkab Kulon Progo didesak perbaiki regulasi pertambangan

Pemkab Kulon Progo didesak perbaiki regulasi pertambangan

Pemkab Kulon Progo (Foto Istimewa) (istimewa)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah setempat segera memperbaiki regulasi pertambangan karena selalu menimbulkan dampak sosial dan kerusakan infrastruktur jalan.

Anggota Komisi II DPRD Kulon Progo Suharmanta di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pemkab untuk segera memperbaiki regulasi.

"Saat ini, pemkab mendapatkan pemasukan dari pajak pertambangan hanya dengan kontrak kerja, sehingga pemasukan yang diterima pemkab tidak sepadan dengan kerusakan jalan akibat truk pengangkut batu andesit," kata Suharmanta.

Menurut dia, Pemkab Kulon Progo bisa mengadopsi apa yang telah dilakukan Pemkab Magelang. di Magelang disediakan jalan khusus untuk kendaraan pertambangan, sehingga tidak merusak jalan umum. Pendapatan daerah juga bisa bertambah dengan adanya TPR dengan dilengkapi kamera pemantau online untuk memonitor aktivitas pertambangan.

"Di Magelang, pemasukan pemkab dari hasil pertambangan mencapai Rp18 miliar rupiah per tahun, karena mereka ada TPR di pintu masuk pertambangan. Sedangkan di Kulon Progo pajak dari kontrak kerja hanya menghasilkan Rp1 miliar per tahun. Kami rasa ini juga bisa diterapkan di Kulon Progo," harapnya.

Wakil Ketua I DPRD Ponimin Budi Hartono meminta pemkab segera bertindak mengatasi masalah tersebut. Saat ini masyarakat yang merasakan dampak akibat kerusakan jalan dan jembatan.

"Saat ini, banyaknya jalan dan jembatan yang rusak di wilayah Kabupaten Kulon Progo ditengarai karena banyaknya truk pengangkut hasil tambang batu andesit yang melebihi tonase. Rata-rata beban jalan saat ini 5 sampai 6 ton, namun pada kenyataannya muatan truk batu andesit 8 sampai 9 ton. Hal ini menyebabkan jalan dan jembatan yang dilalui menjadi rusak," kata dia.

(U.KR-STR)