98 TKA Tiongkok di PLTU Pekanbaru langgar keimigrasian

id tenaga kerja asing

98 TKA Tiongkok di PLTU Pekanbaru langgar keimigrasian

Warga Negara Asing diamankan petugas Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja, Trasmigrasi dan Kependudukan Riau karena dinilai menyalahi ijin wisata dengan bekerja di proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya Pekanbaru. ( ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pras/17.)

Pekanbaru (Antara) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau mengindikasikan 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang tertangkap saat dipekerjakan pada proyek PLTU Tenayan Raya melanggar keimigrasian dengan tidak mengantongi Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

"Hingga tiga jam tenggat waktu yang kami berikan pada pemeriksaan tadi malam (17/1) tidak satupun yang bisa menunjukkan IMTA," kata kata Kadisnaker Provinsi Riau Rasyidin Siregar kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Sehingga sebut Rasyidin Siregar pihaknya sejak malam tadi langsung merelokasi 98 TKA dari lokasi proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya dan menyerahkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.

"Jadi kini lokasi sudah kosong tidak ada TKA," kata dia.

Ia menjelaskan saat pihak Disnaker melakukan razia rutin Selasa sore (17/1/17), pihaknya menemukan 98 TKA Tiongkok yang bekerja pada lokasi  proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan identitas tidak ada yang bisa menunjukkan IMTA.

"Dengan demikian kami mengambil kebijakan sesuai aturan mengeluarkan mereka dari lokasi proyek sampai mereka bisa menunjukkan identitas IMTA nya," terang dia.

Menurut dia saat ini tim Disnaker juga masih terus mendalami dan melakukan penelitian terhadap 98 TKA. Bahkan ada beberapa dari mereka yang identitasnya berupa paspor ditahan oleh Disnaker untuk dijadikan barang bukti.

Ia menyebutkan dari 98 TKA yang ada pihaknya baru selesai mendata 51 orang asing ilegal ini. Sisanya dalam proses.

"51 sudah kami data ada paspornya, tetapi tidak ada IMTA nya. Sisanya masih diselidiki, tetapi kami sinyalir 98 TKA itu tidak punya ijin kerja," terang dia lagi.

Kata dia pula kini pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup, setelah itu berkoordinasi dengan Polda, kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke penyidikan.

Saat ditanyai kondisi TKA saat ini, Ia menambahkan Disnaker sejauh ini hanya punya tupoksi jika menemukan naker tidak memiliki dokumen kerja maka langsung dikeluarkan dari areal proyek. Selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memgambil alih proses selanjutnya.

"Jadi domain kami hanya berhubungan dengan kerja, diluar itu tidak kami lagi," katanya menegaskan.

Terkait perusahaan yang menjadi sponsor para TKA ini ia menambahkan pihaknya sudah mengetahui dari lokasi proyek, namun sejauh ini akan dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data.

"Sejauh ini kami dapati nama sponsor PT. HYPEC," katanya mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan  Sebanyak 35 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa paspor  dan diduga warganegara Republik Rakyat Tiongkok diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru setelah proses serahterima dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Selasa malam.

"35 TKA ini terdiri dari 34 pria dan satu wanita," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum HAM Wilayah  Riau Sutrisno, Selasa (17/1/17).

Sutrisno menjelaskan 35 TKA ini diserahkan karena tidak memiliki identitas sama sekali.

"Mereka yang kami bawa ini orang asing yang tidak memiliki dokumen," terang Sutrisno.

Mereka diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi Kelas I Pekanbaru hingga selesai penyelidikan. ***2***(KR-FZR)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024