12.788 warga Bantul belum rekam KTP elektronik

id rekam KTP

12.788 warga Bantul belum rekam KTP elektronik

Ilustrasi (Foto ANTARA/Dok) (Dok ANTARA)

Bantul (Antara) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 12.788 warga wajib kartu tanda penduduk di daerah itu belum melakukan rekaman KTP elektronik hingga akhir 2016.

"Dari jumlah warga Bantul yang wajib KTP sebanyak 697.089 orang yang sudah melakukan rekaman 684.301 orang, sedangkan yang belum rekaman ada 12.788 orang," kata Sekretaris Dispendukcapil Bantul Toyib Hamidi di Bantul, Rabu.

Toyib mengaku jumlah tersebut cukup besar namun warga yang belum melakukan perekaman itu hanya sebesar 1,8 persen dari total warga Bantul yang wajib KTP.

Dispendukcapil Bantul masih terus melayani warga yang akan melakukan rekaman KTP elektronik, baik di kantor dinas maupun di beberapa kantor kecamatan yang melayani perekaman.

"Kebijakan pembatasan rekaman KTP elektronik dari pusat yang sampai September 2016 itu sudah dicabut, sehingga permohonan rekaman masih terus dilayani, bahkan rencananya sampai tahun 2017," katanya.

Ia juga mengatakan setidaknya ada enam dari 17 kecamatan se-Bantul yang membuka pelayanan rekaman KTP elektronik bagi warga, didukung dengan ketersediaan sarana berupa paket peralatan rekaman data.

"Sebetulnya semua kecamatan di Bantul telah dilengkapi dengan peralatan rekaman, tapi sebagian besar rusak, sehingga hanya ada enam kecamatan yang melayani," katanya.

Ia mengatakan peralatan rekaman KTP elektronik yang dimiliki Dispendukcapil Bantul berjumlah enam unit, sehingga diharapkan bisa melayani rekaman data jika terjadi lonjakan permohonan rekaman.

"Kalau warga yang sudah rekaman datanya langsung dikirim ke Jakarta dan untuk sementara akan dikeluarkan surat keterangan dari dinas sebagai bukti telah melakukan rekaman," katanya.

(KR-HRI)