Bantul (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar terbaru nantinya akan membatasi minimarket atau toko modern berjejaring.
"Saya jamin tidak ada kelonggaran bagi minimarket berjejaring karena kami sejak awal semangatnya ingin membatasi toko modern berjejaring," kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bantul Setiya di Bantul, Rabu.
Setiya membantah jika maksud dari salah satu pasal dalam draf revisi Perda Pengelolaan Pasar itu untuk mengakomodasi toko modern berjejaring di wilayah Bantul, melainkan untuk mengakomodadi toko modern lokal yang sudah berizin.
Menurut dia, dalam draf yang sebelumnya dituding memberi kelonggaran kepada toko modern berjejaring itu berbunyi "minimarket tidak berjejaring dan waralaba yang telah memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat mengembangkan usahanya dan tidak berlaku ketentuan jarak sebagaimana dimaksud dalam pasal 23".
"Definisi itu menerangkan jika yang diberikan kelonggaran adalah minimarket tidak berjejaring dan tidak waralaba. Jadi draf itu tidak ada kaitannya dengan toko modern berjejaring," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul itu.
Setiya juga mengatakan untuk toko modern lokal yang sulit tumbuh walau berizin, dan toko modern lokal yang belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) diakomodadi kepentingannya dalam perda supaya usaha asli warga Bantul bisa berkembang.
Ketika disinggung draf pasal tanpa nomenklatur yang tertuang dalam finalisasi perda, menurut dia, karena pembahasan revisi Perda Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar berubah menjadi pembahasan perda baru. Sebab dalam menyusun perda membutuhkan penomoran atau penataan.
"Namun secara substansi kebijakan sudah beres. Tetapu kalau perlu nanti sebelum paripurna kami membuat pertemuan dulu, buat verifikasi akhir," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Pansus II DPRD Bantul Yudha Prathesisianta mengatakan jika memang draf pasal baru itu menjadi perdebatan alot dalam rapat Pansus II yang membahas tentang revisi Perda tentang Pengelolaan Pasar itu.
Oleh sebab itu, ia akan mengecek terlebih dulu tafsir dari draf baru itu, agar nantinya tidak menjadi pasal karet yang bisa dijadikan dasar pihak-pihak untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk pihak yang ingin meloloskan pendirian toko modern berjejaring di Bantul.
"Nanti kami minta ke Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu), agar dibuat perbub (peraturan bupati) untuk membatasi toko modern lokal atau milik pribadi, dan mengatur jumlah maksimal toko modern lokal," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
PDIP Yogyakarta berharap MK kabulkan gugatan Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 10:35 Wib
Jutaan pemudik ke Yogyakarta, legislator dorong pelaku wisata beri layanan terbaik
Jumat, 12 April 2024 13:28 Wib
Eko Suwanto tegaskan investasi pariwisata perlu perhatikan risiko bencana
Jumat, 12 April 2024 13:24 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib
Jelang rekap hasil Pilpres, Ketua Komisi A DPRD DIY ungkap 9 masalah Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 9:07 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta percepat bangun jalan dukung ekonomi
Minggu, 17 Maret 2024 11:40 Wib