Kejari Gunung Kidul tangani sisa kasus korupsi

id Kejari

Kejari Gunung Kidul tangani sisa kasus korupsi

Kejaksaan (Foto Istimewa)

Gunung Kidul (Antara) - Kejaksaan Negeri Gunung Kidul akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor Yogyakarta terkait dengan penanganan berkas sisa kasus korupsi APBD.

"Masih ada 19 anggota dari 33 orang yang menjadi terpidana belum dilimpahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Kidul M. Fauzan di Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa koordinasi itu berkaitan dengan sisa berkas yang hingga saat ini belum turun. Sisa berkas terhadap 19 orang belum diterima sampai sekarang.

"Mengenai kabar adanya berkas yang hilang (panitia urusan rumah tangga/PURT), juga akan berkoordinasi," kata Fauzan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan eksekusi hukuman terhadap anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul periode 1999 s.d. 2004 yang terlibat dalam korupsi APBD senilai Rp3,05 miliar.

Sebanyak 11 mantan wakil rakyat dinyatakan menjadi terpidana dan langsung diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta.

Ketika menanggapi kasus tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gunung Kidul Suharno mengatakan bahwa tunjangan dewan waktu itu sebenarnya tidak bermasalah di awalnya.

Suharno menekankan, "Sekalipun anggaran sadah dievaluasi oleh Gubernur, ke depan tetap harus hati-hati."

Setiap kebijakan yang berpeluang tersangkut kasus hukum, pihaknya akan menghindari. Hal itu bagian pengalaman yang memang harus hati-hati dalam melaksanakan tugas.

Menurut dia, anggota Dewan periode 1999 s.d. 2004 sebenarnya tidak mengetahui kalau tunjangan yang mereka terima ternyata salah. Sepengatahuan mereka, terkait dengan tunjangan sudah dibahas, diperdakan, bahkan telah dievaluasi oleh Gubernur.

"Pada waktu itu sudah tidak ada masalah," katanya.

(KR-STR)