Kaki tangan Bos Juansha dituntut satu tahun penjara

id Kaki tangan Bos Juansha dituntut satu tahun penjara

Kaki tangan Bos Juansha dituntut satu tahun penjara

Pengadilan Negeri Yogyakarta (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Merek, Dian Hariyanto dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Tri Widodo dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Terdakwa adalah karyawan Juansha Parfum milik Nofriandi.

Rizka Abdurrahman, kuasa hukum Budi Bintoro Wibowo pemilik PT Bintang Inti Talenta, selaku agen tunggal (supplier resmi) dan pemegang merek bibit parfum Argeville di Indonesia, mengatakan, akibat perbuatan terdakwa, klien kami dirugikan secara material dan immaterial, yang berdampak pada penurunan penjualan dan merusak merek asli. Selain itu, konsumen bisa tidak percaya terhadap bibit parfum PT Bintang Inti.

Ia mengatakan, terdakwa dikenai Pasal 91 Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta. "Kami yakin majelis hakim akan bertindak adil dalam memutus perkara tersebut," kata Rizka.

Selain Dian Hariyanto (karyawan Juansha), kasus tersebut juga menyeret Nofriandi (pemilik Juansha) dan Thia Andres (importir) sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.

Juansha Parfum telah memasarkan bibit parfum ilegal hingga ke Surakarta, Jawa Tengah, salah satunya ke Ismail Solo pemilik Toko Al Himah Surakarta yang membeli bibit parfum ilegal tersebut.

Perbuatan itu merugikan klien kami, dan perbuatan membeli barang ilegal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Kami mengimbau kepada seluruh toko grosir dan toko refill parfum di Indonesia untuk membeli bibit parfum Argeville yang resmi yaitu yang asalnya diimpor dan didistribusikan oleh PT Bintang Inti Talenta selaku agen tunggal (supplier resmi) dan pemilik merek terdaftar," katanya.

(B015)
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024