Dua minimarket waralaba memilih tutup tanpa penyegelan

id minimarket

Dua minimarket waralaba memilih tutup tanpa penyegelan

Ilustrasi (Foto Istimewa) (istimewa)

Yogyakarta  (Antara Jogja) - Dua minimarket waralaba di Kota Yogyakarta yang belum memiliki izin gangguan memilih menutup sendiri usahanya tanpa menunggu Pemerintah Kota Yogyakarta menutup paksa dan menyegel toko swalayannya.

"Kedua minimarket tersebut sudah diberi peringatan dan akhirnya memilih menutup sendiri usahanya tanpa harus ada penutupan paksa," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Christiana Suhantini di Yogyakarta, Kamis.

Sedianya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan melakukan penyegelan terhadap dua minimarket waralaba yang masing-masing berada di Jalan Patangpuluhan dan Jalan Rejowinangun.

Namun, saat petugas sampai di lokasi, kedua minimarket tersebut dalam keadaan tutup. Oleh karena itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja mengurungkan rencana melakukan penyegelan.

Meskipun tidak menyegel, Christiana menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap dua minimarket waralaba tersebut.

"Jika keduanya diketahui membuka usahanya kembali, kami akan langsung melakukan penutupan paksa," katanya.

Satuan Polisi Pamong Praja Yogyakarta akan melanjutkan kegiatan penutupan paksa minimarket waralaba tidak berizin karena masih ada enam minimarket waralaba yang tidak mengantongi izin gangguan.

"Berikutnya, kami upayakan melakukan penutupan paksa di tiga minimarket. Untuk lokasinya, masih kami rahasiakan. Harapannya, seluruh kegiatan bisa diselesaikan Februari," katanya.

Penutupan paksa minimarket waralaba tidak berizin tersebut dilakukan karena Pemerintah Kota Yogyakarta hanya memberikan kuota operasional untuk 52 minimarket waralaba. Kuota tersebut sudah dipenuhi.

Untuk minimarket waralaba yang sudah berizin tetapi kedaluwarsa, dia berharap agar pengelola segera melakukan perpanjangan izin.

"Jika tidak, kami akan lakukan penindakan. Dimulai dengan pemberian surat peringatan," katanya.

Sementara itu, warga RT 27 Rejowinangun Yogyakarta Slamet Widodo mengatakan bahwa minimarket tersebut biasanya buka, bahkan toko baru ditutup pada hari Rabu (25/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Biasanya memang buka dari pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB," kata Slamet.

Ia mengaku mendengar bahwa minimarket tersebut bermasalah. Namun, dirinya tidak mengetahui duduk permasalahannya secara pasti.

"Kalau membutuhkan bahan makanan, kami pun terkadang membelinya di sini," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024