Pilkada 2017 - JPPY bakar 1.000 amplop tolak politik uang

id anti politik uang

Pilkada 2017 - JPPY bakar 1.000 amplop tolak politik uang

Jaringan Pemilih Pemula Yogyakarta membakar 1.000 amplop di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta sebagai ungkapan penolakan terhadap politik uang yang berpotensi terjadi menjelang Pilkada 2017. (Foto ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati/ags17)

Yogyakarta  (Antara) - Jaringan Pemilih Pemula Yogyakarta membakar 1.000 amplop di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta sebagai ungkapan penolakan terhadap politik uang yang berpotensi terjadi menjelang Pilkada 2017.

"Kami berharap masyarakat tidak tergiur dengan politik uang. Politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon adalah kebijakan yang tidak pro-rakyat," kata Koordinator Aksi Jaringan Pemilih Pemula Yogyakarta (JPPY) Ardy Syihab di Yogyakarta, Selasa.

Oleh karena itu JPPY mengajak masyarakat tidak tergiur dengan berbagai tawaran dari pasangan calon kepala daerah yang mengarah pada praktik politik uang karena dimungkinkan pasangan calon tersebut akan mencoba mencari uang saat mereka memenangi pilkada dan dilantik menjadi kepala daerah.

"Lebih baik menilai pasangan calon dari visi dan misi serta program-program yang akan dijalankan jika ditetapkan sebagai kepala daerah," katanya.

Sedangkan untuk penyelenggara pilkada yaitu KPU dan Panwas diharapkan dapat menyelenggarakan pilkada yang bersih dan menindak tegas praktik politik uang.

Komisioner KPU Kota Yogyakarta Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Politik Sri Surani memberikan apresiasi terhadap JPPY yang menolak keras praktik politik uang.

"Kami diingatkan untuk menyelenggarakan pilkada dengan menjunjung tinggi integritas, transparan dan kredibel. Dari Yogyakarta, kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat berani menolak segala bentuk politik uang," katanya.

Sedangkan Komisioner Panwas Pilkada Kota Yogyakarta Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Iwan Ferdian mengatakan, belum ada laporan mengenai dugaan praktik politik uang hingga sekarang.

"Jika masyarakat melihat praktik politik uang maka segera laporkan ke Panwas, disertai dengan bukti dan saksi sehingga laporan bisa diproses. Masyarakat harus berani," katanya.

Ia mengingatkan bahwa praktik politik uang tidak hanya dalam bentuk membagi-bagikan uang tunai tetapi bisa juga dilakukan dalam bentuk lain seperti memberi bahan bangunan atau barang lain.

Sanksi bagi pemberi dan penerima uang, lanjut Iwan, sudah sangat jelas yaitu pidana kurungan dan denda. "Pasangan calon juga bisa terjerat jika politik uang dilakukan secara terstruktur," katanya. ***2***(E013)


Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024