Pilakda 2017 - Bawaslu DIY belum temukan pelanggaran pidana pilkada

id pilkada

Pilakda 2017 - Bawaslu DIY belum temukan pelanggaran pidana pilkada

Pilkada (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini belum menemukan tindakan pelanggaran pidana dalam tahapan Pilkada 2017 di Kota Yogyakarta maupun Kulon Progo.

"Sampai sekarang baik di Kota Yogyakarta maupun Kulon Progo belum ada pelanggaran kategori pidana," kata ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Muhammad Najib di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Najib, sejak tahapan kampanye pada Oktober hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) hanya ada pelanggaran yang bersifat administratif seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Najib menilai rendahnya tingkat pelanggaran itu juga bisa disebabkan minimnya minat tim sukses atau pasangan calon bupati atau wali kota menggunakan tahapan kampanye rapat umum atau pertemuan terbatas.

"Baik kampanye rapat umum maupun tatap muka atau terbatas sepertinya sepi atau kurang bergairah, sehingga potensi pelanggaran semakin kecil," kata dia.

Meski demikian, menurut dia, peluang potensi pelanggaran pidana pemilu masih tetap ada hingga masa Pilkada berakhir, khususnya saat pemungutan dan penghitungan suara pada 15 Februari 2017.

Pada tahap penghitungan dan pemungutan suara, menurut Najib, kasus pidana pemilu yang berpotensi muncul, antara lain, penghilangan hak suara pemilih, memilih lebih dari satu kali, serta politik uang.

"Di level ini pelanggaran pidana pemilu bisa melibatkan banyak pihak mulai penyelenggara pemilu, pemilih, tim kampanye, hingga sukarelawan," kata dia.

Komisioner Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengakui hingga saat ini memang belum ada bentuk pelanggaran pemilu dari masing-masing calon, kecuali pelanggaran pemasangan APK.

Menurut Bagus, selama masa kampanye yang dimulai sejak 28 Oktober pelanggaran pemasangan APK paling mendominasi baik dilakukan pasangan calon nomor urut satu atau dua di Kota Yogyakarta maupun Kulon Progo.

Pelanggaran pemasangan APK di Kulon Progo periode 3-9 Desember 2016, menurut dia, terjadi di 86 titik pemasangan APK yakni di Kecamatan Panjatan, Wates, dan Lendah yang terdiri atas 78 APK rontek, dan 8 APK bendera. Sedangkan di Kota Yogyakarta pelanggaran APK 54 titik pemasangan APK di seluruh kecamatan, kecuali Kecamatan Gondokusuman.

L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024