Kasasi AP I atas putusan gugatan petambak udang dikabulkan

id Kasasi AP I atas putusan gugatan petambak udang dikabulkan

Kasasi AP I atas putusan gugatan petambak udang dikabulkan

Ilustrasi (Foto Istimewa) (istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi Angkasa Pura I terhadap putusan PN Wates yang sebelumnya memenangkan gugatan petambak udang atas lahannya untuk calon lokasi bandara di Kabupaten Kulon Progo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DIY Tony T Spontana saat jumpa pers di Yogyakarta, Senin, mengatakan dengan dikabulkannya kasasi AP I maka ganti rugi usaha tambak yang digugat oleh sebanyak 101 orang petambak udang mencapai total Rp96,8 miliar seluruhnya tidak perlu dibayarkan oleh AP I.

"Bisa dikatakan Kejati DIY melalui jaksa pengacara negara (JPN) yang mendampingi AP I telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp96,8 miliar," kata dia.

Menurut Tony, pengabulan kasasi AP I oleh Mahkamah Agung (MA) antara lain karena pembangunan tambak udang tersebut tanpa izin, tidak sesuai zonasi dan peruntukan, serta melanggar Perda RTRW. Dengan demikian ganti rugi atas lahan tambak itu Rp0.

"Mereka menuntut ganti rugi lahan tambak, sedangkan mereka membangun tanpa izin. Apalagi kawasan itu memang tidak diperbolehkan untuk pembangunan tambak," kata dia.

Tony mengatakan pada tahap awal MA memang baru mengabulkan kasasi AP I atas empat orang penggugat. Sedangkan 97 orang sisanya masih akan menunggu putusan MA selanjutnya. "Kami berharap tidak akan lama dan kami yakin MA akan memberikan putusan yang sama terhadap penggugat yang lain karena secara substantif dan normatif semuanya sama," kata dia.

Menurut dia, meski proses hukum di tingkat kasasi masih berjalan, proyek pembangunan bandara internasional di Kulon Progo dapat tetap berjalan karena sesuai Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, waktu keberatan yang diberikan kepada masyarakat hanya sampai 30 hari. "Tidak perlu lagi ada gugatan karena waktunya sudah habis," kata dia.

Untuk saat ini, menurut Tony, selain masalah kasasi, masih ada gugatan dari para penggugat dari Solo terkait tanah Paku Alaman (PAG) yang mencapai 27 persen dari 634 hektare tanah yang dibebaskan untuk pembangunan bandara.

Namun demikian AP I telah membayar ganti rugi lahan PAG Rp701 miliar dengan menitipkannya ke konsinyasi ke PN Wates. "Jika konsinyasi ditolak maka Rp701 miliar akan dikembalikan ke pihak Paku Alaman," kata dia.

Sementara itu, Direktur AP I Danang S Baskoro berharap masyarakat khususnya pihak yang mengajukan gugatan terkait lahan tambak dapat menerima dengan lega karena telah mendapatkan kepastian hukum dari MA. "Putusan itu sifatnya `Inkracht` dan harus dilaksanakan," kata dia.






(T.L007)