Waktu pelayanan jadi keluhan pengurusan izin gangguan

id pemkot

Waktu pelayanan jadi keluhan pengurusan izin gangguan

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Waktu pelayanan menjadi keluhan yang paling kerap diajukan masyarakat dalam pengurusan izin gangguan dan kartu tanda penduduk elektronik di Pemerintah Kota Yogyakarta seperti hasil survei Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.

"Kami melakukan survei pengaduan masyarakat terhadap pelayanan pengurusan izin gangguan (HO) dan kartu tanda penduduk elektronik di Pemerintah Kota Yogyakarta pada akhir 2016. Hasilnya, waktu pelayanan memiliki indeks terbesar sehingga dinilai kurang baik dibanding indikator lainnya," kata Sekretaris Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM Pande Made Kutanegara di Yogyakarta, Kamis.

Berdasarkan analisa hasil survei, diketahui bahwa keluhan mengenai waktu pelayanan pengurusan HO disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya, banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi dari instansi lain. Pengurusan izin gangguan di Kota Yogyakarta ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.

Sedangkan untuk pelayanan kartu tanda penduduk elektronik disebabkan ketersediaan blanko yang hingga kini masih kosong dan kualitas jaringan internet yang kurang baik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat untuk pengadaan blanko dan sistem jaringan.

Atas hasil survei tersebut, PSKK bersama kedua instansi pemerintah terkait kemudian menyusun janji mengenai langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu janji untuk perbaikan layanan di antaranya adalah meningkatkan akses informasi kepada masyarakat mengenai syarat-syarat perizinan dan mempercepat waktu pelayanan.

Kedua instansi tersebut juga merekomendasikan untuk menambah petugas agar pelayanan dapat dilakukan lebih baik karena sumber daya manusia (SDM) yang ada di kedua instansi tersebut terbatas.

"Secara umum, kualitas pelayanan di Kota Yogyakarta baik. Hanya waktu pelayanannya saja yang harus ditingkatkan. Ke depan, pemerintah harus tetap kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Pande.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Hery Karyawan mengatakan, akan berupaya untuk memangkas waktu pelayanan permohonan izin HO dari 10 hari menjadi tujuh hari.

"Sebenarnya, sudah ada standar mengenai waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk mengurus semua jenis perizinan. Asalkan seluruh syarat yang dibutuhkan lengkap, maka izin akan segera dikeluarkan," katanya.

Sedangkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo mengatakan, survei tersebut sangat penting untuk dijadikan referensi perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

"Hasil survei tidak hanya berakhir di atas meja saja tetapi harus ditindaklanjuti agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar prima. Apalagi, sudah ada janji perbaikan yang ditandatangani semua pihak. Janji harus ditunaikan," katanya. (E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024