Yogyakarta sederhanakan syarat permohonan perpanjangan izin gangguan

id pemkot

Yogyakarta sederhanakan syarat permohonan perpanjangan izin gangguan

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta berencana menyederhanakan syarat permohonan perpanjangan izin gangguan agar lebih memudahkan masyarakat memperoleh izin tanpa melanggar aturan.

"Rencana ini sudah ada sejak 2016 saat kami masih berbentuk Dinas Perizinan. Tinggal merealisasikan saja dan menyesuaikan aturan yang ada," kata Kepala Dinas Penamanam Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, penyederhanaan permohonan perpanjangan izin gangguan dapat dilakukan terhadap usaha yang tidak mengalami perubahan lokasi dan jenis usaha.

Jika usaha tetap sama dan dilakukan di lokasi yang sama seperti izin awal, maka pemilik usaha tidak perlu lagi mengurus dan melengkapi syarat seperti saat mengajukan izin pertama kali.

"Selama ini, permohonan perpanjangan izin gangguan dilakukan dengan mewajibkan pemilik usaha untuk melengkapi syarat seperti saat pertama kali mengajukan izin," katanya.

Bahkan jika memungkinkan, lanjut Heri, izin gangguan dapat berlaku selamanya asalkan jenis dan lokasi usaha tetap sama.

"Kami justru senang jika hal tersebut bisa dilaksanakan. Masyarakat cukup sekali saja mengurus izin gangguan dan tidak perlu perpanjangan. Harapannya, masyarakat lebih nyaman. Itu prinsip kami," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan masa berlaku izin gangguan adalah lima tahun dan selanjutnya harus diperpanjang. Di dalam surat keputusan penerbitan izin gangguan juga telah dinyatakan bahwa paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku habis, maka pemilik usaha wajib melakukan perpanjangan.

"Saya rasa, mekanismenya sudah jelas. Masyarakat tinggal mengikuti saja karena untuk mengurusnya tidak sulit. Asalkan seluruh syarat dipenuhi, maka izin gangguan bisa dikeluarkan dalam waktu 10 hari. Bahkan akan kami percepat menjadi tujuh hari," katanya.
(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024